Siswi SMP di Gowa Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual dan Pemerasan dengan Modus Janji Nikah
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaan yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan sang anak, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku AS mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah menyetubuhi korban lebih dari tiga kali di lokasi yang berbeda.
"Pelaku saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Gowa," tambah Nida.
Atas perbuatannya, AS kini harus mendekam di sel tahanan dan menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual.
Pelaku terancam dijerat Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara
Editor : Muhammad Nur