get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hanguskan Toko Campuran di Bontomarannu Gowa, Diduga dari Tumpahan Bensin

Siswi SMP di Gowa Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual dan Pemerasan dengan Modus Janji Nikah

Kamis, 12 Februari 2026 | 21:35 WIB
header img
Pemuda di Gowa diamankan usai lakukan tindak asusisa terhadap siswi SMP. Foto: Nirwan

​Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaan yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan sang anak, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku AS mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah menyetubuhi korban lebih dari tiga kali di lokasi yang berbeda.

​"Pelaku saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Gowa," tambah Nida.

​Atas perbuatannya, AS kini harus mendekam di sel tahanan dan menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual.

​Pelaku terancam dijerat Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut