Bongkar Sindikat Curanmor, Polres Gowa Ringkus 7 Pelaku dan Sita 23 Motor
Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur terhadap empat pelaku karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.
Para pelaku berasal dari berbagai daerah. Empat pelaku utama berinisial AB (38), SU (39), RA (24), dan AR (21). Sementara tiga penadah berinisial IW (23), MA (21), dan HE (37).
Polisi mengungkap para pelaku telah menjalankan aksi pencurian sejak Desember 2025. Sejauh ini, sembilan korban telah datang untuk mengambil kembali kendaraannya.
“Motor akan kami serahkan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya,” ujar Aldy.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman menjelaskan pengungkapan kasus bermula saat Unit Jatanras melakukan patroli rutin pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.
Petugas mencurigai dua pengendara sepeda motor di kawasan Bukit Tamarunang, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu. Setelah diberhentikan dan diinterogasi, keduanya mengakui motor yang digunakan tidak memiliki dokumen resmi.
Editor : Muhammad Nur