get app
inews
Aa Text
Read Next : Yuk War Takjil! Ada 40 UMKM Lokal Ramaikan Pesta Rasa Ramadan di Barru

Terungkap! Residivis Curat Bobol Empat TKP di Barru, Kerugian Fantastis Rp1 Miliar

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:57 WIB
header img
Residivis Curat Beraksi di Empat TKP, Kerugian Ditaksir Capai Rp1 Miliar. Foto: Akbar

Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama dua gelang Emas yang dibawah Rekan Pelaku.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Sementara itu, Kapolres Barru, Ananda Fauzi Harahap, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas lamanya proses penangkapan pelaku.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian harus bekerja ekstra hati-hati untuk memastikan pelaku yang diamankan benar-benar pelaku yang bertanggung jawab.

“Kami memohon maaf karena proses penangkapan memerlukan waktu. Kami harus betul-betul hati-hati agar tidak salah dalam menetapkan pelaku,” ujarnya.

Kapolres berharap kejadian serupa tidak kembali terulang agar masyarakat Barru dapat merasa aman dan nyaman.

 Dirinya uga mengimbau warga untuk meningkatkan keamanan lingkungan, salah satunya dengan memasang kamera pengawas (CCTV) di rumah masing-masing.

"Hal ini guna memudahkan proses penyelidikan apabila terjadi tindak kriminalitas." Tutup Kapolres Barru.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut