Bripda Pirman Resmi Dipecat, Aniaya Junior hingga Tewas di Asrama Polda Sulsel
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Bripda Pirman resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menganiaya juniornya, Bripda Dirja Pratama (19), hingga meninggal dunia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Ketua Majelis, Kombes Zulham Effendy, pada Senin (2/3/2026) kemarin.
“Menjatuhkan sanksi: satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” ujar Zulham saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis sidang menyatakan Bripda Pirman secara sadar melakukan kekerasan fisik terhadap korban hanya karena merasa tidak dihargai sebagai senior. Tindakan tersebut dinilai tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan, yakni hilangnya nyawa seseorang.
“Sehingga motifnya dianggap tidak sebanding dengan nyawa manusia,” tegas Zulham.
Tak hanya itu, terduga pelanggar juga disebut sempat berupaya menutupi fakta kejadian. Pada awalnya, korban dilaporkan meninggal akibat perbuatannya sendiri. Majelis juga mengungkap bahwa sebelum kejadian fatal tersebut, pelaku pernah melakukan pemukulan terhadap junior lainnya.
Atas perbuatannya, Bripda Pirman dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Peraturan tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah atau janji anggota Polri maupun kode etik profesi kepolisian.
Peristiwa penganiayaan maut itu terjadi di Asrama Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan di Kota Makassar pada Minggu (22/2) sekitar pukul 06.30 Wita.
Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pelaku awalnya memanggil korban di Asrama Ditsamapta Polda Sulsel pada Sabtu (21/2) malam. Namun panggilan tersebut tidak dipenuhi.
“Motif yang menjadi permasalahan, korban atas nama Bripda Dirja Pratama tidak respek atau loyal terhadap senior yaitu Bripda P, karena dipanggil berkali-kali namun tidak diindahkan,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (26/02/2026) lalu.
Merasa kesal, pelaku kemudian menjemput korban keesokan paginya. Saat itulah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Perbuatan yang dilakukan pelaku, yaitu secara sendiri memukul berkali-kali sambil mencekik korban dan ini sudah bisa dibuktikan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Biddokkes,” tambahnya.
Editor : Muhammad Nur