Kasus Kekerasan Jurnalis Antara Mandek 6 Tahun, LBH Pers Ajukan Praperadilan ke PN Makassar
Sebelumnya, dugaan kekerasan terhadap jurnalis tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP-B/347/IX/2019/SPKT Polda Sulsel tertanggal 26 September 2019.
Jika dihitung sejak penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor B/195/II/Res.1.6/2020/Ditreskrimum, penanganan perkara ini telah berjalan selama enam tahun.
“Berdasarkan fakta waktu penanganan perkara yang berlarut-larut, patut diduga ada upaya sistematis agar perkara ini menjadi daluwarsa,” ujar Sukrianto.
Sementara itu, tim kuasa hukum Polda Sulsel melalui Hamit Wille dalam jawabannya menyatakan bahwa penyidik tidak pernah menerbitkan administrasi penundaan perkara.
Ia menjelaskan, dari empat tersangka yang telah ditetapkan, satu di antaranya yakni Brigpol IS telah meninggal dunia. Kemudian Brigpol AW dan Briptu MJ telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dan saat ini belum diketahui keberadaannya. Sementara Bripda GRP masih bertugas di Polres Luwu Timur.
Menurut Hamit, berkas perkara hingga kini belum dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Oleh karena berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap dan layak untuk dilimpahkan, maka penyidik belum menyatakan hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik tidak pernah menerbitkan surat penundaan penanganan perkara maupun penghentian penyidikan.
Sidang praperadilan tersebut rencananya akan dilanjutkan pada Senin (9/3/2026) di PN Makassar dengan agenda pembacaan replik dari pemohon dan duplik dari termohon.
Editor : Muhammad Nur