Kasus Kekerasan Jurnalis Antara Mandek 6 Tahun, LBH Pers Ajukan Praperadilan ke PN Makassar
Selain itu, konsep undue delay juga berkaitan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjamin setiap orang berhak memperoleh keadilan tanpa diskriminasi melalui proses hukum.
Dalam permohonannya, LBH Pers mengajukan sejumlah alasan pokok. Pertama, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel dinilai menunda penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Anggareksa menyebutkan, sejak laporan polisi dibuat pada 26 September 2019, hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait perkembangan penyidikan.
“Sejak kasus ini dilaporkan hingga sidang praperadilan berlangsung, tidak ada kepastian mengenai perkembangan penanganan perkaranya,” ujarnya.
Alasan kedua, tim kuasa hukum menilai tindakan tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum. Sebab, empat anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari 2020, namun hingga kini belum ada informasi lanjutan terkait proses pemberkasan maupun pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum.
Penasihat hukum lainnya, Sukrianto, mengatakan bahwa secara hukum penyidik memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara setelah penetapan tersangka, termasuk melakukan pemberkasan dan pelimpahan berkas serta tersangka ke kejaksaan.
“Sejak 2020 sampai 2026 atau selama enam tahun, laporan pemohon belum mendapatkan kepastian hukum terkait kelanjutan perkara ini tanpa disertai alasan dan dasar hukum yang jelas,” kata Sukrianto.
Ia juga menilai penundaan penanganan perkara tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.
Selain itu, kata dia, Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mewajibkan penyidik memberikan penjelasan terkait perkembangan perkara kepada pelapor, baik diminta maupun tidak diminta.
Editor : Muhammad Nur