get app
inews
Aa Text
Read Next : JK Terima Sejumlah Tokoh di Makassar, Wali Kota Munafri Silaturahmi Minta Wejangan

Penyebar Video Ceramah Jusuf Kalla Akan Dipolisikan, Diduga Picu Provokasi

Jum'at, 17 April 2026 | 20:10 WIB
header img
Ketua Presedium Anti Provokator Nasional (PAPN), Muchtar Daeng Lau memberikan keterangan pers di Makassar. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNews.idPresedium Anti Provokator Nasional (PAPN) angkat bicara terkait polemik yang berkembang usai beredarnya video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang dinilai memicu perdebatan di tengah masyarakat.

"Kami mengutuk keras orang pertama memposting Vidio Pak JK ketika Ceramah di UGM sehingga terjadi Polemik dan ketidak nyamanan yang berkepanjangan," ucap Ketua PAPN Muchtar Daeng Lau kepada wartawan, Jumat (17/4/2026). 

Pihak presedium menilai polemik tersebut tidak lepas dari adanya pihak-pihak yang secara sengaja memprovokasi opini publik melalui penyebaran konten yang tidak utuh.

“Pihak yang pertama kali memposting dan menyebarkan potongan video ceramah Bapak Jusuf Kalla hingga menimbulkan polemik akan kami laporkan. Kami akan menempuh jalur hukum, baik secara tertulis maupun langsung,” tegasnya.

Selain itu, mereka juga menyampaikan dukungan penuh kepada Jusuf Kalla atas kontribusi dan perannya dalam menjaga persatuan bangsa.

Menurut presedium, JK memiliki rekam jejak panjang dalam menyelesaikan konflik sosial dan keagamaan, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Terkait istilah “mati syahid” yang menjadi polemik, presedium menilai hal tersebut merupakan bagian dari narasi dalam perspektif tertentu dalam ajaran Islam.

"Bukan untuk menafsirkan agama tertentu dan ajaran Syahid dalam Islam terbuka dan jelas karena memiliki kriteria, adab serta sangat ketat dalam pemberlakuannya dan itu terus sampai hari kiamat," lanjutnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut