Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras di Makassar
Tak hanya itu, Bea Cukai Sulbagsel bersama Polri, BNN dan BPOM juga berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 18 kilogram narkotika berbagai jenis dan 8.070 butir obat-obatan tertentu.
Menurut Martha, keberhasilan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 38.938 jiwa serta menghemat potensi anggaran rehabilitasi hingga Rp62,26 miliar.
Dalam kegiatan pemusnahan kali ini, barang yang dimusnahkan terdiri atas 31,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp47,9 miliar, 1.641 liter MMEA ilegal senilai Rp365,6 juta, serta 103 pieces kosmetik ilegal senilai Rp3,9 juta.
Bea Cukai Sulbagsel menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, menjaga penerimaan negara, serta bersinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Sulawesi Bagian Selatan.
Editor : Muhammad Nur