Sadis! Jambret di Jeneponto Bikin 4 Wanita Patah Tulang, Pelaku Diringkus Polisi
Kamis, 07 Mei 2026 | 22:56 WIB
Dari serangkaian penyelidikan, tim memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Takalar.
Dipimpin Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Aiptu Abdul Rasyad, tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan R tanpa perlawanan berarti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna biru.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Reskrim Polres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c juncto Pasal 18 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Editor : Muhammad Nur