Fahri Bachmid: Jakarta Tetap Ibu Kota Sah Hingga Keppres IKN Diterbitkan
Mengenai kekhawatiran pemohon terkait potensi ketidakpastian hukum, Fahri menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan tafsir yang jelas untuk menjamin kepastian dan kesinambungan struktur negara.
Dalam penjelasannya, Fahri menyebutkan bahwa Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang IKN merupakan dasar hukum yang kuat bagi proses transisi ini. Secara politik dan legal, Ibu Kota Nusantara memang telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, namun proses pemindahannya masih menunggu momentum diterbitkannya Keputusan Presiden.
Hal ini sejalan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan di mana suatu aturan mulai mengikat pada saat diundangkan atau pada waktu lain yang ditentukan secara spesifik, yang dalam hal ini adalah saat penetapan Keppres tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar