Fahri Bachmid: Jakarta Tetap Ibu Kota Sah Hingga Keppres IKN Diterbitkan
Selama Keppres tersebut belum ditetapkan dan diberlakukan, Jakarta tetap memegang status konstitusional sebagai Ibu Kota Negara meskipun UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta sudah disahkan. Penggunaan mekanisme Keppres ini dirancang untuk memastikan tidak terjadi kekosongan hukum dalam sistem ketatanegaraan.
Dengan demikian, status Jakarta sebagai ibu kota hanya akan dicabut secara bersamaan dengan peresmian IKN sebagai ibu kota baru melalui keputusan tersebut.
Fahri Bachmid juga berpendapat bahwa penerbitan Keppres merupakan wewenang atributif penuh Presiden RI untuk menjalankan tugas pemerintahan.
Keputusan ini nantinya akan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan strategis, kesiapan administratif, serta kondisi infrastruktur di IKN.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar