Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Konten Freestyle Berujung Tilang, Pemuda di Makassar Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar 79 Kasus Narkotika di Makassar, Termasuk Peredaran Kokain

Kamis, 21 Mei 2026 | 19:33 WIB
  • author LeoMN
Polisi Bongkar 79 Kasus Narkotika di Makassar, Termasuk Peredaran Kokain
Polres Pelabuhan Makassar merilis kasus narkotika di awal tahun 2026. Foto: LeoMN

Sementara pada Maret 2026, polisi mengungkap 14 kasus dengan total 20 tersangka dan seluruhnya merupakan laki-laki.

“Semua tersangka merupakan pengguna, termasuk dua anak di bawah umur. Penyelesaian restorative justice ada 8 kasus dengan 11 tersangka,” tuturnya.

Sedangkan pada April 2026, aparat mengungkap 18 kasus dengan 32 tersangka yang terdiri dari 29 laki-laki dan tiga perempuan.

“Terdapat dua tersangka yang berperan sebagai pengedar. Penyelesaian restorative justice sebanyak 5 kasus dengan 12 tersangka,” tambahnya.

Hardjoko menjelaskan, pendekatan restorative justice diterapkan khusus bagi pengguna narkotika yang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum, terutama dengan barang bukti di bawah satu gram dan setelah menjalani asesmen terpadu.

“Sepanjang Januari hingga April 2026, sebanyak 28 kasus diselesaikan melalui restorative justice dengan jumlah tersangka sebanyak 54 orang,” jelasnya.

Editor: Arham Hamid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut