Polisi Bongkar 79 Kasus Narkotika di Makassar, Termasuk Peredaran Kokain
Sementara pada Maret 2026, polisi mengungkap 14 kasus dengan total 20 tersangka dan seluruhnya merupakan laki-laki.
“Semua tersangka merupakan pengguna, termasuk dua anak di bawah umur. Penyelesaian restorative justice ada 8 kasus dengan 11 tersangka,” tuturnya.
Sedangkan pada April 2026, aparat mengungkap 18 kasus dengan 32 tersangka yang terdiri dari 29 laki-laki dan tiga perempuan.
“Terdapat dua tersangka yang berperan sebagai pengedar. Penyelesaian restorative justice sebanyak 5 kasus dengan 12 tersangka,” tambahnya.
Hardjoko menjelaskan, pendekatan restorative justice diterapkan khusus bagi pengguna narkotika yang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum, terutama dengan barang bukti di bawah satu gram dan setelah menjalani asesmen terpadu.
“Sepanjang Januari hingga April 2026, sebanyak 28 kasus diselesaikan melalui restorative justice dengan jumlah tersangka sebanyak 54 orang,” jelasnya.
Editor : Arham Hamid