Polisi Bongkar 79 Kasus Narkotika di Makassar, Termasuk Peredaran Kokain
Kamis, 21 Mei 2026 | 19:33 WIB
Selain kokain, polisi turut mengamankan satu kantong plastik hitam dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru milik tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Makassar, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung kokaina dan masuk dalam kategori Narkotika Golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025.
“Barang bukti yang tersisa setelah uji laboratorium sebanyak 42,4189 gram digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” tutupnya.
Sementara hasil tes urine terhadap tersangka MA dinyatakan negatif atau tidak mengandung kokain
Editor : Arham Hamid