Polisi Gerebek Lokasi Tambang Emas Ilegal di Biringbulu Gowa, Pelaku Keburu Kabur
GOWA, iNewsCelebes.id - Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Gowa menggerebek lokasi dugaan penambangan emas tanpa izin di Dusun Tala-tala, Desa Batumalonrong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang di wilayah pegunungan tersebut. Aparat juga telah memasang garis polisi di lokasi sebagai langkah pengamanan.
Kanit Tipiter Polres Gowa, Ipda Nova, mengatakan penggerebekan dilakukan pada Kamis (21/5/2026) lalu sekitar pukul 13.00 Wita. Namun, saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), polisi tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun keberadaan warga.
“Ketika kami sampai di lokasi, sudah tidak ada aktivitas,” kata Ipda Nova kepada wartawan pada Minggu, (24/5/2026).
Nova menyebut perjalanan ke lokasi sempat terhambat cuaca buruk hingga memaksa petugas bermalam lebih dulu di wilayah Biringbulu.
“Pada saat itu hujan deras dan arus sungai sangat kuat, sehingga kami tidak bisa menyeberang dan terpaksa menginap di wilayah Biringbulu,” tutur Nova.
Kendati tidak menemukan penambang di lokasi, petugas tetap memasang garis polisi pada sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan tambang.
Alat-alat tersebut tidak langsung diamankan karena kondisi medan yang sulit dijangkau.
“Untuk membawa alat keluar cukup sulit. Lokasinya berada di wilayah pegunungan dengan waktu tempuh sekitar satu jam,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aktivitas yang dilakukan merupakan penambangan emas. Petugas juga membawa sampel material dari lokasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menemukan sebongkah tanah di lokasi. Dari hasil sementara, diduga itu penambangan emas,” tegasnya.
Selain tindakan penegakan hukum, polisi juga melakukan langkah preventif dengan memberikan pembinaan kepada masyarakat setempat agar tidak melakukan aktivitas tambang ilegal.
Nova mengungkap, pihaknya tidak melarang masyarakat melakukan penambangan, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk mengantongi izin resmi.
“Kami mengimbau masyarakat agar mengurus izin terlebih dahulu jika ingin melakukan penambangan rakyat,” ungkapnya.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk meningkatkan pengawasan serta mendorong warga mengurus legalitas tambang.
Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tersebut.
“Baik pemerintah setempat maupun pihak terkait akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” pungkas Nova.
Editor: Muhammad Nur