Tok! DPRD Gowa Sepakati Pansus Hak Angket ke Bupati Husniah Talenrang
GOWA, iNewsCelebes.id - Sebanyak Tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa resmi menyepakati pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket dalam rapat paripurna pengusulan hak angket yang digelar di Gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Senin (25/5/2026) siang.
Rapat paripurna ini dihadiri Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam, Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua II Taufiq Surullah, dan Wakil Ketua III Tyna Haji Tino. Puluhan anggota DPRD turut hadir dalam rapat tersebut.
Pengusulan hak angket ini muncul menyusul sejumlah poin hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait dugaan perbuatan tercela yang menyeret nama Bupati Gowa Husniah Talenrang. Selain itu, DPRD juga menyoroti dugaan pencabutan beasiswa secara sepihak dan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah.
Satu per satu perwakilan tujuh fraksi menyatakan persetujuan terhadap pengusulan hak angket tersebut. Mereka diantaranya menyampaikan pandangan fraksi dari PPP melalui juru bicara Muh Ramli Sidik, Fraksi Partai Gerindra dengan juru bicara Dian Purnamasari, Fraksi Partai Nasdem juru bicara Rosita.
Sementara itu, dari Fraksi Partai Demokrat juru bicara Andi Lukman Naba, Fraksi PAN juru bicara Faisal Nyengka, Fraksi Partai Golkar juru bicara Wardana Hamdat dan Fraksi Partai Gowa Sejahtera (fraksi gabungan) melalui juru bicara Zulfiadi.
Dalam pernyataanya, Juru Bicara Pengusul Hak Angket dari Fraksi PPP, Asrul Makkaraus, mengatakan sebanyak 40 anggota DPRD dari tujuh fraksi telah menyatakan dukungan.
“Pengusulan hak angket ini disetujui 40 anggota dari tujuh fraksi. Jadi fraksinya lengkap dan dukungannya cukup,” kata Asrul usai rapat paripurna.
Ia menyebut DPRD segera membentuk pansus hak angket. Saat ini, fraksi-fraksi diminta memasukkan nama anggota yang akan bertugas dalam pansus tersebut.
“Insyaallah segera dibentuk pansus hak angketnya. Teman-teman fraksi sudah diminta memasukkan nama-namanya dan dalam waktu dekat akan lengkap,” jelasnya.
Asrul menegaskan hak angket tidak dimaksudkan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
“Hak angket ini jangan dimaknai untuk mencederai seseorang. Ini hak konstitusional DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan. Kita ingin mencari apa sebenarnya yang terjadi dan meresahkan publik,” terangnya.
Menurut dia, DPRD akan mendalami sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Terdapat tiga poin utama yang nantinya akan dipertanyakan dalam proses hak angket, meski belum dirinci karena akan dibahas lebih lanjut dalam pansus.
“Kita akan memperjelas dan memperdalam apa yang menjadi keinginan DPRD Gowa. Nanti hasilnya kita tunggu bersama,” tambahnya.
Terkait klarifikasi kepala daerah, Asrul menyebut DPRD sebenarnya telah menerima penjelasan dari Bupati Gowa. Namun, menurutnya, penyampaian tersebut dinilai terlambat dan belum menjawab sejumlah rekomendasi DPRD.
“Ada klarifikasi yang disampaikan, cuma dari segi waktu sudah terlambat dan ada rekomendasi DPRD yang tidak terjawab. Sehingga teman-teman menyepakati hak angket ini,” katanya.
Ia menambahkan pelaksanaan hak angket tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengikuti koridor hukum yang berlaku.
“Kita tidak boleh keluar dari koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua tahapan hak angket harus dilalui,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Abdul Razak, menyebut pengusulan hak angket telah memenuhi ketentuan karena didukung lebih dari satu fraksi.
“Aturannya jelas, pengusulan hak angket diusulkan paling sedikit tujuh anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi. Jadi ini sudah memenuhi syarat,” ujarnya.
Razak mengatakan pimpinan DPRD akan segera meminta fraksi-fraksi mengusulkan nama anggota pansus untuk ditindaklanjuti.
“Dalam waktu dekat pimpinan akan menyurat ke fraksi untuk mengusulkan nama-nama anggota pansus,” katanya.
Ia menjelaskan pansus nantinya akan mendalami berbagai dinamika yang berkembang di Gowa dan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Bupati Gowa.
“Termasuk Ibu Bupati akan dipanggil. Kita akan memanggil narasumber-narasumber untuk mendalami persoalan ini,” ucapnya.
Menurut Razak, masa kerja pansus hak angket diatur hingga 60 hari.
“Untuk masa kerjanya diatur sampai 60 hari,” jelasnya.
Ia juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh berbagai opini yang berkembang di luar.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi isu-isu yang tidak bertanggung jawab. Berikan kesempatan kepada DPRD menjalankan tugas dan tanggung jawab secara objektif sesuai aturan,” pungkasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua II DPRD Gowa, Taufik Surullah, menegaskan surat klarifikasi yang disampaikan Bupati Gowa hanya dijawab secara tertulis dengan isi yang dinilai normatif.
Menurutnya, DPRD juga menyoroti tidak adanya inisiatif dari Bupati untuk membuka ruang komunikasi formal dengan legislatif, termasuk hadir langsung di DPRD Gowa.
“Perlu saya jelaskan bahwa hingga detik ini tidak ada komunikasi resmi kelembagaan yang dibangun oleh Saudari Bupati dengan pimpinan ataupun anggota DPRD Kabupaten Gowa untuk menyelesaikan masalah ini dan satu-satunya respons tertulis yang kami terima justru tanggapan normatif yang gagal menjawab esensi persoalan,” tegas Taufik.
Ia juga menyayangkan klarifikasi Bupati lebih banyak disampaikan ke publik dan dilakukan di luar Kabupaten Gowa.
“Kalau yang dimaksud komunikasi adalah komunikasi informal di kedai kopi di luar wilayah Kabupaten Gowa, kami tegaskan itu bukan cara berkomunikasi institusi negara yang benar. Tidak ada inisiatif yang baik dari Saudari Bupati. Bupati justru menunjukkan dan mengabaikan kepentingan masyarakat dan kewibawaan daerah,” tutur Taufik.
Bupati Gowa Membantah
Sebelumnya, Bupati Gowa, Husniah Talenrang, sempat angkat bicara ditengah ramainya persoalan pribadi terkait tudingan kepadanya.
Husniah secara tegas membantah dan menyatakan informasi yang beredar tidak benar hingga menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah.
“Tudingan itu tidak benar, itu fitnah," tegas Husniah kepada wartawan di salah satu kedai kopi di Kota Makassar, Jumat (22/5/2026) lalu.
Menurut Husniah, persoalan tersebut kini sepenuhnya telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Untuk langkah hukum, saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya," katanya.
Husniah mengaku memilih fokus menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Gowa, khusnya pelayanan kepada masyarakat.
"Saat ini saya ingin fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjalankan program-program strategis Kabupaten Gowa demi terwujudnya Gowa maju,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Husniah Talenrang, Rudi Kadiaman menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi tudingan tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengambil langkah hukum secara terukur," kata Rudi Kadiaman.
Rudi juga menegaskan terkait surat klarifikasi hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Gowa yang sebelumnya dilayangkan kepada kliennya pada Senin (18/5/2026) dikatakan telah dijawab pada Kamis sore (21/5/2026).
"Atas persuratan yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Gowa sudah dijawab oleh klien kami,” tegasnya.
Sebelumnya, isu dugaan perselingkuhan menyeret Bupati Gowa, Husniah Talenrang ramai, namun hingga kini belum terdapat bukti resmi yang menguatkan tudingan tersebut.
Editor : Muhammad Nur