Gugatan Hak Angket DPRD Gowa Bergulir ke Pengadilan, Pansus Tegaskan Tetap Bekerja
GOWA, iNewsCelebes.id – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa, Husniah Talenrang, kini memasuki babak baru setelah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sungguminasa, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 62/PDT.G/2026/PN Sungguminasa. Dalam perkara itu, DPRD Gowa, Ketua DPRD Gowa, dan Pansus Hak Angket DPRD Gowa tercatat sebagai pihak tergugat.
Gugatan diajukan oleh Masnawi Muhiddin melalui kuasa hukumnya Muallim Bahar dari Paranusa Law Firm dengan dalil perbuatan melawan hukum terkait proses pembentukan dan pelaksanaan hak angket.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Daeng Sila, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan warga merupakan hak konstitusional yang harus dihormati dalam negara hukum.
"Kalau ada yang mengajukan gugatan, itu hal yang wajar. Kita hidup di negara hukum dan setiap warga negara memiliki hak untuk menguji atau menggugat suatu kebijakan maupun tindakan lembaga negara," kata Kasim, Sabtu (6/6/2026).
Meski demikian, Kasim memastikan gugatan tersebut tidak akan menghentikan proses kerja pansus yang saat ini masih berjalan.
Menurutnya, seluruh tahapan pembentukan hak angket telah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
"Kami menerima surat keputusan untuk menjalankan amanat undang-undang. Jadi seluruh tahapan yang kami lakukan memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD," ujarnya.
Ia menjelaskan, proses hak angket mulai dari penerimaan aspirasi masyarakat, pelaksanaan rapat dengar pendapat umum (RDPU), hingga pembentukan pansus telah dilaksanakan sesuai prosedur.
Saat ini, kata Kasim, pansus masih fokus melakukan pendalaman terhadap materi yang menjadi objek penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, mendengarkan keterangan ahli, serta menelaah berbagai dokumen pendukung.
"Proses pansus tetap berjalan seperti biasa. Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh materi yang menjadi objek hak angket," katanya.
Editor : Muhammad Nur