Sidang Gugatan Hak Angket DPRD Gowa Berlanjut, Warga Ajukan Diri sebagai Penggugat Intervensi
GOWA, iNewsCelebes.id – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan hak angket DPRD Kabupaten Gowa kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (24/6/2026).
Persidangan kali ini menghadirkan perkembangan baru setelah seorang warga mengajukan diri sebagai penggugat intervensi dalam perkara tersebut.
Masuknya pihak intervensi membuat proses hukum gugatan terhadap pelaksanaan hak angket DPRD Gowa semakin menarik untuk dicermati. Namun, status pemohon intervensi tersebut masih menunggu penetapan dari majelis hakim.
Kuasa hukum penggugat dari Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya ditujukan kepada tiga pihak yang dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan hak angket DPRD Gowa.
"Yang kami gugat ada tiga pihak, yakni DPRD Kabupaten Gowa sebagai lembaga yang menjalankan hak angket, Ketua DPRD Kabupaten Gowa sebagai pimpinan lembaga, dan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa," kata Muallim usai persidangan.
Menurut dia, dalam sidang tersebut seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara telah hadir, termasuk penggugat, tergugat, dan pemohon intervensi yang berasal dari unsur masyarakat sipil di Kabupaten Gowa.
Muallim mengatakan, majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 1 Juli 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan para pihak terhadap permohonan intervensi tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum DPRD Kabupaten Gowa, Gunawan, mengungkapkan pihaknya baru resmi mendaftarkan surat kuasa pada persidangan kali ini. Ia menyebut ketidakhadiran dalam sidang sebelumnya disebabkan surat panggilan yang belum diterima oleh kliennya.
"Relasi panggilan belum sampai kepada klien kami. Bahkan sampai hari ini masih ada informasi bahwa relasi tersebut belum diterima. Setelah mengetahui melalui sistem bahwa klien kami menjadi pihak dalam perkara ini, kami langsung mendaftarkan surat kuasa," ujarnya.
Editor : Muhammad Nur