Gugatan Hak Angket DPRD Gowa Bergulir ke Pengadilan, Pansus Tegaskan Tetap Bekerja
Terkait durasi kerja pansus, Kasim mengaku belum dapat memastikan kapan proses tersebut akan selesai.
"Ini merupakan pengalaman pertama DPRD Gowa menjalankan hak angket, sehingga seluruh keterangan dan dokumen yang masuk perlu didalami secara cermat sebelum nantinya disimpulkan," tuturnya.
Sementara itu, Managing Partner Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, menyatakan gugatan yang diajukan pihaknya ditujukan kepada DPRD Gowa, Ketua DPRD Gowa, dan Pansus Hak Angket DPRD Gowa karena dinilai terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan hak angket.
Menurut Muallim, terdapat tiga materi yang dijadikan dasar hak angket, yakni dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Gowa, penghentian beasiswa program doktoral (S3), serta dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis tahun 2025.
Pihak penggugat menilai ketiga materi tersebut memiliki persoalan hukum dan kewenangan yang berbeda sehingga dianggap tidak tepat dijadikan objek hak angket DPRD.
"Kami tidak bermaksud menghalang-halangi proses hak angket, tetapi ada substansi yang menurut kami keliru dalam pelaksanaannya," kata Muallim.
Editor : Muhammad Nur