Jelang Pengosongan Pasar Hobi Toddopuli, Pedagang Diberi Waktu 3 Hari Pilih Lokasi Baru
Menurut dia, pengosongan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi kawasan eks Terminal Toddopuli sesuai peruntukannya sebagai aset fasilitas umum yang dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
“Penataan ini dilakukan demi kepentingan bersama. Kami ingin kawasan tersebut kembali tertib dan dapat dimanfaatkan sesuai fungsi serta peruntukannya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Terminal Makassar Metro, Elber Maqbul Amin, mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pengurus asosiasi pedagang Pasar Hobi Toddopuli terkait rencana relokasi tersebut.
Menurut Elber, surat peringatan pertama juga telah disampaikan kepada para pedagang sebagai bagian dari tahapan penataan kawasan.
“Alhamdulillah sudah ada komunikasi dengan ketuanya, ketua asosiasinya. Kami juga sudah memberikan Surat Peringatan pertama kepada para pedagang di Pasar Hobi Toddopuli,” kata Elber.
Ia menjelaskan, relokasi pedagang merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset daerah sekaligus menghidupkan kembali fungsi kawasan terminal yang selama ini telah beralih menjadi pusat aktivitas perdagangan.
Meski demikian, proses relokasi akan dilakukan secara bertahap melalui dialog dan koordinasi dengan pedagang agar pelaksanaannya berjalan tertib dan tidak menimbulkan gejolak.
“Kami ingin proses ini berjalan baik. Karena itu, komunikasi terus dilakukan dengan para pedagang maupun pengurus asosiasi agar relokasi dapat terlaksana secara tertib,” ujarnya.
Diketahui, Pasar Hobi Toddopuli selama ini dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan hewan peliharaan dan perlengkapan hobi terbesar di Kota Makassar. Di kawasan tersebut terdapat pedagang ikan hias, burung, kucing, reptil, pakan ternak, akuarium, kandang hingga berbagai perlengkapan pendukung hobi lainnya.
Selama bertahun-tahun, kawasan itu menjadi pusat aktivitas para penghobi dan komunitas pecinta hewan di Makassar. Namun keberadaannya di area eks terminal kini akan ditata ulang sebagai bagian dari optimalisasi pengelolaan aset daerah.
Editor : Muhammad Nur