Sidang Gugatan Hak Angket DPRD Gowa Berlanjut, Warga Ajukan Diri sebagai Penggugat Intervensi
Gunawan menjelaskan tim hukum yang dipimpinnya mewakili DPRD Kabupaten Gowa, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, serta Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dalam perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sungguminasa yang diajukan oleh Masnawi Muhidin.
Meski telah resmi menjadi kuasa hukum para tergugat, Gunawan mengaku belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh terkait materi gugatan karena pihaknya belum menerima salinan lengkap dokumen gugatan.
Selain itu, kata dia, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan sikap atas permohonan intervensi yang diajukan oleh seorang warga berinisial SD.
Sementara itu, Hakim Ketua Ahmad Ismail menyampaikan bahwa persidangan berikutnya akan dilaksanakan secara elektronik pada 1 Juli 2026.
"Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian tanggapan terhadap permohonan intervensi. Setelah itu akan dilakukan penetapan dan dilanjutkan ke tahap mediasi," kata Ahmad Ismail di hadapan para pihak.
Dengan adanya permohonan intervensi tersebut, perkara gugatan terhadap penggunaan hak angket DPRD Gowa kini memasuki tahapan awal pemeriksaan.
Majelis hakim terlebih dahulu akan menentukan kedudukan hukum pemohon intervensi sebelum perkara berlanjut ke proses mediasi dan pemeriksaan pokok gugatan.
Editor : Muhammad Nur