Sidang Gugatan Hak Angket DPRD Gowa Berlanjut, Warga Ajukan Diri sebagai Penggugat Intervensi
GOWA, iNewsCelebes.id – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan hak angket DPRD Kabupaten Gowa kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (24/6/2026).
Persidangan kali ini menghadirkan perkembangan baru setelah seorang warga mengajukan diri sebagai penggugat intervensi dalam perkara tersebut.
Masuknya pihak intervensi membuat proses hukum gugatan terhadap pelaksanaan hak angket DPRD Gowa semakin menarik untuk dicermati. Namun, status pemohon intervensi tersebut masih menunggu penetapan dari majelis hakim.
Kuasa hukum penggugat dari Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya ditujukan kepada tiga pihak yang dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan hak angket DPRD Gowa.
"Yang kami gugat ada tiga pihak, yakni DPRD Kabupaten Gowa sebagai lembaga yang menjalankan hak angket, Ketua DPRD Kabupaten Gowa sebagai pimpinan lembaga, dan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa," kata Muallim usai persidangan.
Menurut dia, dalam sidang tersebut seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara telah hadir, termasuk penggugat, tergugat, dan pemohon intervensi yang berasal dari unsur masyarakat sipil di Kabupaten Gowa.
Muallim mengatakan, majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 1 Juli 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan para pihak terhadap permohonan intervensi tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum DPRD Kabupaten Gowa, Gunawan, mengungkapkan pihaknya baru resmi mendaftarkan surat kuasa pada persidangan kali ini. Ia menyebut ketidakhadiran dalam sidang sebelumnya disebabkan surat panggilan yang belum diterima oleh kliennya.
"Relasi panggilan belum sampai kepada klien kami. Bahkan sampai hari ini masih ada informasi bahwa relasi tersebut belum diterima. Setelah mengetahui melalui sistem bahwa klien kami menjadi pihak dalam perkara ini, kami langsung mendaftarkan surat kuasa," ujarnya.
Gunawan menjelaskan tim hukum yang dipimpinnya mewakili DPRD Kabupaten Gowa, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, serta Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dalam perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sungguminasa yang diajukan oleh Masnawi Muhidin.
Meski telah resmi menjadi kuasa hukum para tergugat, Gunawan mengaku belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh terkait materi gugatan karena pihaknya belum menerima salinan lengkap dokumen gugatan.
Selain itu, kata dia, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan sikap atas permohonan intervensi yang diajukan oleh seorang warga berinisial SD.
Sementara itu, Hakim Ketua Ahmad Ismail menyampaikan bahwa persidangan berikutnya akan dilaksanakan secara elektronik pada 1 Juli 2026.
"Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian tanggapan terhadap permohonan intervensi. Setelah itu akan dilakukan penetapan dan dilanjutkan ke tahap mediasi," kata Ahmad Ismail di hadapan para pihak.
Dengan adanya permohonan intervensi tersebut, perkara gugatan terhadap penggunaan hak angket DPRD Gowa kini memasuki tahapan awal pemeriksaan.
Majelis hakim terlebih dahulu akan menentukan kedudukan hukum pemohon intervensi sebelum perkara berlanjut ke proses mediasi dan pemeriksaan pokok gugatan.
Editor : Muhammad Nur