Praktisi Hukum Ingatkan Hak Angket DPRD Gowa Harus Tetap Sesuai Koridor Hukum
GOWA, iNewsCelebes.id – Praktisi hukum Kabupaten Gowa, Wawan Nur Rewa, mengingatkan pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak digunakan untuk membahas persoalan pribadi kepala daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Wawan di tengah bergulirnya pembahasan Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa, Husniah Talenrang.
Menurutnya, Hak Angket merupakan instrumen konstitusional yang diberikan kepada DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Hak Angket bukan instrumen untuk mengadili kehidupan pribadi seseorang. Hak Angket diberikan oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah,” kata Wawan kepada wartawan pada Kamis (25/6/2026).
Wawan menegaskan kewenangan tersebut harus digunakan secara proporsional, objektif, dan sesuai tujuan pembentukannya.
Wawan menjelaskan, Pasal 159 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Hak Angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, berdampak luas bagi masyarakat, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, menurutnya, objek Hak Angket seharusnya berfokus pada kebijakan pemerintahan dan bukan persoalan pribadi kepala daerah yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan.
“Kalau yang dibahas adalah kehidupan pribadi, rumah tangga, atau isu moral seseorang tanpa hubungan langsung dengan kebijakan pemerintahan, penggunaan Hak Angket menjadi problematis karena keluar dari tujuan yang ditentukan undang-undang,” ujarnya.
Wawan juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Karena itu, setiap lembaga negara harus menggunakan kewenangannya sesuai batas yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, namun tidak memiliki kewenangan sebagai aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan.
“DPRD bukan lembaga penyidikan dan bukan pula lembaga peradilan. Oleh karena itu, DPRD tidak boleh menggunakan Hak Angket untuk membangun penghakiman terhadap seseorang berdasarkan isu-isu pribadi yang bukan merupakan objek pengawasan pemerintahan daerah,” katanya.
Ia menilai penggunaan Hak Angket yang tidak sesuai tujuan berpotensi mencederai marwah DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Lebih lanjut, Wawan mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa. Menurutnya, masyarakat saat ini lebih membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pengawasan dan kritik dalam demokrasi tentu penting, tetapi harus dilakukan secara bertanggung jawab, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai Hak Angket yang merupakan instrumen konstitusional justru kehilangan marwahnya karena digunakan di luar tujuan yang telah ditetapkan undang-undang,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur