get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Pakar Hukum Sebut Jabatan Bupati Melekat

Pansus Hak Angket DPRD Gowa Terbitkan 8 Rekomendasi, Berikut Rinciannya

Rabu, 22 Juli 2026 | 18:29 WIB
header img
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila memberikan keterangan pers kepada wartawan. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, menyampaikan delapan rekomendasi usai memaparkan laporan akhir pelaksanaan tugas Pansus Hak Angket dalam rapat paripurna DPRD Gowa.

Rapat paripurna berlangsung di ruang paripurna Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (22/7/2026) siang.

Kasim Sila mengatakan rekomendasi tersebut disusun berdasarkan fakta hasil penyelidikan, analisis hukum, pendapat, dan kesimpulan akhir Pansus Hak Angket.

"Bahwa berdasarkan uraian fakta hasil penyelidikan, analisis hukum, pendapat dan kesimpulan akhir sebagaimana diuraikan dalam laporan akhir ini, maka Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menyampaikan rekomendasi," katanya

Ia menyebut, rekomendasi pertama menyatakan hasil penyelidikan Pansus menemukan persoalan substantif dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa  berkaitan dengan penggunaan kewenangan pemerintahan, tertib kewenangan, integritas, akuntabilitas tata kelola pemerintahan, independensi birokrasi, serta pelaksanaan sumpah, kewajiban, dan tanggung jawab jabatan kepala daerah.

Rekomendasi kedua, Pansus meminta DPRD Gowa menindaklanjuti hasil penyelidikan melalui penggunaan hak menyatakan pendapat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.

"Pansus menegaskan bahwa rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan dan analisis hukum yang menunjukkan rangkaian fakta pada tiga objek penyelidikan telah memberikan dasar faktual dan argumentasi hukum yang memadai," ujarnya.

Rekomendasi ketiga sebut Kasim Sila, meminta agar fakta, dokumen, dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan komitmen fee proyek serta transfer dana dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 diteruskan kepada aparat penegak hukum atau lembaga berwenang untuk ditelaah sesuai kewenangannya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut