Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tak Gentar, Bupati Husniah Akan Diperiksa
GOWA, iNewsCelebes.id – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menegaskan akan melanjutkan proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran etika, moral, dan tata kelola pemerintahan yang menyeret nama Bupati Gowa, Husniah Talenrang.
Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers usai rapat internal Pansus yang digelar untuk menanggapi sejumlah pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh Bupati Gowa, Husniah Talenrang.
Ketua Pansus Kasim Sila menyatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan tidak menyentuh ranah pribadi seseorang, melainkan berfokus pada dampak yang ditimbulkan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Kami tidak masuk ke persoalan privat. Yang kami lihat adalah dampak dari dugaan perbuatan tersebut terhadap tatanan birokrasi pemerintahan,” ujar Kasim Sila
Menurut dia, seorang kepala daerah memiliki tanggung jawab yang tidak hanya terbatas pada pelaksanaan kewenangan administratif, tetapi juga berkaitan dengan etika, moral, kepatutan, dan integritas sebagaimana termuat dalam sumpah jabatan.
Kasim menilai Hak Angket dibentuk untuk menguji sejauh mana prinsip-prinsip tersebut dijalankan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam kesempatan itu, Pansus juga menegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara, rumah jabatan, anggaran pemerintah, aset daerah, hingga surat resmi pemerintahan merupakan bagian dari ruang publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Segala sesuatu yang dibiayai dan difasilitasi oleh negara wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui DPRD,” lanjutnya.
Klaim Kantongi Sejumlah Dokumen
Terkait perkembangan penyelidikan, Kasim Sila mengungkapkan pihaknya telah menerima sejumlah dokumen dari hasil pemeriksaan saksi yang berlangsung dalam tiga agenda persidangan.
Ia menegaskan, dokumen yang diterima bukan berupa foto maupun video.
“Kalau bukti visual yang diserahkan ke Pansus dan diterima, tidak ada,” ujarnya.
Meski demikian, Pansus mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen yang dianggap relevan untuk mendalami perkara tersebut.
Di antaranya berupa surat, tangkapan percakapan yang diduga berisi perintah pembelian tiket kepada seseorang di luar struktur pemerintahan, bukti pembelian tiket, dokumen transfer, hingga data rekening yang disebut berkaitan dengan pihak-pihak yang diduga memiliki pengaruh terhadap kebijakan pemerintahan daerah.
Pansus menyebut telah memanggil sekitar 20 saksi dalam tiga kali agenda pemeriksaan yang telah berlangsung.
Dari keterangan para saksi, Pansus mengklaim sebagian besar informasi yang diperoleh menunjukkan kesesuaian satu sama lain.
“Dari tiga kali pemanggilan saksi, kami telah mengundang kurang lebih 20 orang saksi. Keterangan yang diberikan mayoritas saling berkesesuaian,” kata Ketua Pansus.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah saksi menyebut nama Basri Kajang atau yang dikenal dengan sapaan Om Bas.
Menurut dia, hampir seluruh saksi yang diperiksa mengaku mengenal dan pernah melihat sosok tersebut berada di lingkungan pemerintahan daerah.
“Hampir semua saksi yang dipanggil mengenal dan pernah melihat yang bersangkutan berada di kantor bupati, rumah jabatan, maupun kegiatan lainnya, padahal secara struktur pemerintahan tidak memiliki posisi resmi,” ujarnya.
Dalam rapat internal terbaru, Pansus memutuskan akan menghadirkan saksi ahli sebelum menyusun kesimpulan akhir hasil penyelidikan Hak Angket.
Kasim mengatakan satu hingga tiga orang ahli akan dimintai pandangan guna menelaah seluruh keterangan saksi dan dokumen yang telah terkumpul.
Selain itu, Pansus juga memastikan akan memanggil Bupati Gowa, Husniah Talenrang untuk hadir dalam forum resmi Hak Angket.
“Insya Allah di awal Juli kami akan melakukan pemanggilan,” katanya.
Ia menegaskan, pemanggilan tersebut bukan dalam kapasitas sebagai saksi.
“Beliau dihadirkan bukan sebagai saksi, tetapi dalam kapasitas sebagai pihak yang diperiksa,” ujarnya.
Menanggapi anggapan bahwa pembentukan Hak Angket dipengaruhi oleh tekanan pihak tertentu, Ketua Pansus membantah tudingan tersebut.
Menurut dia, seluruh proses berjalan berdasarkan aspirasi masyarakat, hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), serta mekanisme yang telah diatur dalam tata tertib DPRD.
“Kami tidak gentar terhadap tekanan dari pihak mana pun,” lanjutnya.
Pansus, lanjutnya, akan tetap menjalankan tugas hingga menghasilkan rekomendasi akhir yang dinilai berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa.
“Kami memegang prinsip bahwa kebenaran berada di atas persaudaraan dan integritas daerah berada di atas kekuasaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pansus berkomitmen mengawal proses Hak Angket hingga tuntas sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
“Pansus akan terus berjalan sesuai tugasnya hingga menghasilkan rekomendasi yang dianggap dapat menjaga marwah dan kehormatan Kabupaten Gowa,” tutupnya
Editor : Muhammad Nur