Sales di Gowa Diringkus Usai Gelapkan Uang Tagihan Rp110 Juta untuk Judi Online
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Somba Opu AKP H. Masjaya bersama Panit Opsnal IPDA M. Iskandar langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap, SM dibawa ke Mapolsek Somba Opu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Panit Opsnal Polsek Somba Opu IPDA M. Iskandar mengatakan saat dikonfirmasi bahwa pelaku telah mengakui uang perusahaan yang dikuasainya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Sebagian dana tersebut juga dipakai untuk membayar utang.
Selain itu, pelaku mengaku sebagian uang hasil penggelapan digunakan untuk bermain judi online.
"Setelah kami melakukan interogasi awal pelaku telah mengakui perbuatannya, uang tersebut digunakan untuk bayar utangnya sebahagian dipakai untuk judi online", jelas Iskandar.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait penggunaan dana serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polisi juga mengimbau perusahaan maupun pelaku usaha untuk memperketat sistem pengawasan terhadap transaksi dan setoran hasil penagihan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
Editor: Muhammad Nur