Bapak dan Anak di Jeneponto Diringkus, Aniaya Petani karena Tak Terima Ditegur Geber Motor
Pelaku Ditangkap
Berbekal laporan dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto langsung bergerak menuju lokasi persembunyian para pelaku. Tiga orang yang diidentifikasi berada di lokasi pengeroyokan berhasil diamankan sekaligus di rumah mereka.
Ketiga terduga pelaku yang kini sudah mendekam di sel tahanan adalah Sahabuddin (51), Wahyu alias Ardi (20), Wahyudi alias Uding (28). Kemudian para terduga pelaku dibawa dan diserahkan ke Piket Reskrim Polres Jeneponto.
Saat diinterogasi di hadapan penyidik, ketiga pelaku tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatan mereka yang telah menganiaya korban secara bersama-sama.
Atas aksi premanisme tersebut, bapak dan anak ini terancam hukuman pidana berat. Penyidik Satreskrim Polres Jeneponto menjerat para pelaku dengan pasal pengeroyokan secara bersama-sama, yakni Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 466 KUHP.
Editor : Muhammad Nur