Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Pakar Hukum Sebut Jabatan Bupati Melekat
GOWA, iNewsCelebes.id – Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Huniah Talenrang kembali digelar di ruang rapat lantai 2 Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (29/6/2026).
Perdebatan mengenai batas antara kapasitas pribadi dan kewenangan sebagai kepala daerah sempat mewarnai sidang Pansus.
Anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Ramli Rewa, mempertanyakan relevansi dugaan pelanggaran yang menjadi objek hak angket dengan sumpah jabatan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ramli Rewa mengatakan, ia meyakini para saksi ahli dihadirkan telah mempelajari persoalan yang berkembang di Gowa sebelum memberikan keterangan dalam sidang.
"Saya ingin bertanya kepada para ahli, seperti apa hubungan Pasal 61 dan Pasal 62 tentang sumpah jabatan dengan Pasal 78 mengenai pemberhentian kepala daerah. Karena menurut saya, dari awal seseorang disumpah menjadi bupati sampai kemungkinan diberhentikan, semuanya saling berkaitan," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Hamzah Halim, menjelaskan sumpah jabatan bukan sekadar janji moral, melainkan komitmen konstitusional yang memiliki konsekuensi hukum.
"Sumpah jabatan tidak bisa dinilai hanya berdasarkan satu peristiwa atau tuduhan. Harus diukur melalui parameter hukum yang objektif, sistematis, dan dapat dibuktikan," kata Hamzah.
Ia menjelaskan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mewajibkan kepala daerah memegang teguh UUD 1945, menaati seluruh peraturan perundang-undangan, menjalankan pemerintahan secara adil, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan hukum, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat menjadi indikator pelanggaran sumpah jabatan.
"Kalau semua itu terbukti dilanggar dan pansus menemukan bukti-buktinya, saya kira bisa diprediksi seperti apa ujung dari proses pansus ini," bebernya.
Dalam kesempatan itu, Ramli juga menyoroti perdebatan di media sosial terkait batas antara tindakan seorang bupati sebagai pejabat publik dan sebagai pribadi.
Ia mencontohkan, saat seorang bupati menghadiri kegiatan resmi pemerintah, kapasitasnya jelas sebagai kepala daerah.
Namun, ketika menghadiri kegiatan pribadi setelah agenda resmi, muncul perbedaan tafsir di tengah masyarakat.
"Saya bingung, mana yang disebut pribadi dan mana yang masih melekat sebagai bupati. Itu yang ingin saya pahami," jelasnya
Menjawab pertanyaan tersebut, Prof Hamzah menegaskan jabatan kepala daerah bersifat inheren atau melekat pada diri pejabat selama masih menjabat.
"Jabatan itu melekat. Seorang bupati berhenti menjadi bupati ketika cuti atau diberhentikan sesuai ketentuan. Selama atribut jabatan dan fasilitas negara masih digunakan, maka kapasitasnya tetap sebagai bupati," jelasnya.
Ia menambahkan, penggunaan fasilitas pemerintah daerah menjadi salah satu indikator apakah seseorang masih bertindak dalam kapasitas jabatannya.
"Kalau menggunakan fasilitas pemerintah daerah, atribut jabatan, dan kewenangan yang melekat, maka dia bertindak sebagai bupati. Berbeda jika melakukan tindak pidana sebagai pribadi, itu ranah yang lain," tuturnya.
Senada dengan itu, akademisi hukum Dr (Cand.) Fajlurrahman Jurdi
Ia menyatakan jabatan kepala daerah tidak dapat dipisahkan dari diri pejabat selama masih menjabat.
"Jabatan itu abstrak, tetapi menjadi konkret karena ada pejabatnya. Mulai bangun tidur sampai tidur kembali, jabatan itu tetap melekat," ucapnya
"Persoalan hukum muncul apabila ada aturan yang dilanggar. Selama ada larangan dalam undang-undang dan dilanggar oleh kepala daerah, maka itu menjadi persoalan publik," sambungnya
Ia menegaskan, konsep pemisahan antara urusan pribadi dan jabatan tidak dapat dilakukan secara sederhana karena dalam hukum administrasi negara jabatan tetap melekat pada pejabat yang menjalankannya.
"Jadi tidak ada pemisahan yang benar-benar terlepas. Jabatan itu inheren pada pejabat selama ia masih memegang amanah tersebut," pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur