DPRD Gowa Klaim Tak Terima Surat Panggilan Sidang Gugatan Hak Angket, Penggugat Sebut Tak Masuk Akal
GOWA, iNewsCelebes.id - Pihak DPRD Kabupaten Gowa akhirnya angkat bicara terkait ketidakhadirannya dalam sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (10/6/2026).
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan ketidakhadiran DPRD selaku tergugat bukan karena mengabaikan atau tidak menghormati proses persidangan.
Menurutnya, hingga sidang perdana digelar, pihak DPRD belum menerima surat panggilan resmi dari pengadilan.
"Ketidakhadiran pihak DPRD Gowa selaku tergugat pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Sungguminasa bukan karena mengabaikan atau tidak menghormati proses persidangan, melainkan disebabkan karena surat panggilan sidang dari pengadilan belum diterima secara resmi oleh pihak DPRD Kabupaten Gowa," kata Hasrul Rajab, Rabu (10/6/2026) malam.
Hasrul menjelaskan, setelah mengetahui adanya gugatan tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Sekretariat DPRD serta bagian yang menangani administrasi persuratan untuk memastikan keberadaan surat panggilan dimaksud.
"Setelah kami mendengar adanya gugatan tersebut, sampai hari ini kami telah melakukan pengecekan dan koordinasi dengan Sekretariat DPRD serta bagian yang menangani administrasi persuratan."
"Dari hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa surat panggilan sidang yang dimaksud belum diterima atau belum sampai kepada pihak kami sampai jadwal sidang pertama itu dilaksanakan," ujarnya.
Meski tidak menghadiri sidang perdana, Hasrul menegaskan DPRD Gowa tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti prosedur yang berlaku setelah menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan.
Namun, alasan yang disampaikan pihak DPRD tersebut dibantah oleh Tim Hukum Penggugat, Ridwan Basri.
Editor: Muhammad Nur