Sopir di Gowa Diringkus Polisi Usai Gasak Motor yang Kuncinya Masih Terpasang
Sebelumnya, Kasus yang menjerat pelaku bermula ketika korban, Fausiah (28), warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, memarkir sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya di depan sebuah toko makanan di Jalan Tumanurung.
Saat itu korban masuk ke dalam toko untuk mengambil pesanan, namun meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi kunci masih terpasang pada kontak.
"Beberapa saat kemudian korban kembali ke lokasi parkir, tetapi kendaraannya sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta," jelas Aditya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya di wilayah hukum Polres Gowa.
Pelaku dijerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Muhammad Nur