Selundupkan Sabu Senilai Rp1,2 Miliar, Pria Asal Malaysia Diamankan di Bandara Hasanuddin
Dari hasil penyitaan tersebut, Bea Cukai memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara juga diperkirakan menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp7,9 miliar.
Usai penangkapan, Bea Cukai berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Sultan Hasanuddin sebelum menyerahkan penanganan perkara kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk pengembangan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan kemudian mengungkap adanya dua orang yang diduga menjadi penerima sabu di Makassar. Keduanya berinisial P dan MT, yang langsung diamankan aparat kepolisian.
"Rencananya kemungkinan besar barang ini akan dijual di Kota Makassar dan sekitarnya. Jaringan di Makassar berhasil diungkap oleh teman-teman Polda, ada dua orang yang kemudian ditangkap," ungkap Krisna.
Ia menjelaskan, pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan biasa. Berdasarkan pengakuannya, MA baru pertama kali membawa sabu ke Makassar. Namun, penyidik menemukan bahwa jaringan penerima telah lebih dulu menunggu kedatangannya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, Martha Occtavia, mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai, Polda Sulsel, dan instansi terkait dalam membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut.
Editor : Muhammad Nur