Dua Pelaku Pencurian Cengkeh di Jeneponto Ditangkap, Hasil Curian Dipakai Beli Sabu
Sementara Azis mengaku telah lima kali melakukan pencurian cengkeh di sejumlah kebun milik warga. Ia juga mengaku pernah melakukan pencurian telepon genggam.
Polisi juga mengungkap bahwa hasil penjualan cengkeh curian diduga digunakan para pelaku untuk membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Modus yang digunakan para pelaku adalah beraksi pada malam hari untuk menghindari perhatian warga maupun pemilik kebun," ujar Nurman.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain bernama Andi yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 yang digelar selama 20 hari di wilayah hukum Polres Jeneponto.
Selain menindak kasus pencurian, operasi itu juga menyasar berbagai penyakit masyarakat seperti perjudian, sabung ayam, peredaran minuman keras, kepemilikan senjata tajam, serta tindak kejahatan lain yang dinilai meresahkan masyarakat.
Polres Jeneponto mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau menjadi korban tindak kriminal di lingkungan masing-masing.
Editor : Muhammad Nur