AMDAL Sekolah Rakyat Barru Baru Disusun Jelang Peresmian, Pemkab Anggarkan Rp700 Juta
Menurutnya, pelaksanaan program Sekolah Rakyat merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan dengan sejumlah kebijakan khusus.
"Terkait Sekolah Rakyat banyak diskresi dari pusat," ucapnya.
Ia menjelaskan, Dinas PUPR hanya menyusun dokumen UKL-UPL karena masih berkaitan dengan tahap penyiapan lahan yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
"UKL-UPL kami yang kerjakan karena masih bagian dari penyiapan lahan yang menjadi kewajiban daerah. Sedangkan AMDAL disusun oleh tim ahli yang memiliki sertifikasi khusus dan melibatkan unsur akademisi," tutup Andi Indra.
Sementara itu, salah seorang staf Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barru yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa penyusunan AMDAL telah dianggarkan.
"Mau disusun AMDAL-nya, sudah dianggarkan. Untuk AMDAL tidak bisa selesai sebelum peresmian," katanya kepada Wartawan .
Ia mengungkapkan, DLH telah melakukan pengawasan dan sejak Januari 2026 telah menyurati pemerintah terkait perlunya penyusunan AMDAL karena pembangunan dinilai telah melampaui ketentuan yang sebelumnya menggunakan UKL-UPL.
"Namun kami masih menunggu hasil konsultasi ke kementerian apakah tetap AMDAL atau bentuk dokumen lingkungan lainnya. Tugas kami hanya melakukan pengawasan, sedangkan penyusunan dokumen menjadi tanggung jawab Dinas Sosial," ujarnya.
Hal senada disampaikan Andi Syarifuddin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barru yang membenarkan penyusunan AMDAL menggunakan anggaran daerah sebesar Rp700 juta.
"Iya benar, karena tanggung jawab dokumen lingkungan itu ada di daerah. Namun untuk proses penyusunan AMDAL dikelola oleh Dinas Sosial," katanya kepada Celebes.iNews.id Kamis (9/7/2026).
Menurut Sekda, pada tahap awal seluruh daerah yang mendapatkan program Sekolah Rakyat di Sulawesi Selatan, kecuali Kabupaten Sinjai, menggunakan dokumen UKL-UPL karena keterbatasan waktu.
"Harus ada dokumen lingkungan sebelum penetapan lokasi Sekolah Rakyat. Saat itu kita menggunakan UKL-UPL karena dikejar waktu agar Barru bisa ditetapkan sebagai lokasi program," jelas Andi Syarifuddin .
Ia menambahkan, setelah pembangunan berkembang dan luas bangunan bertambah hingga melampaui batas yang dipersyaratkan, pemerintah daerah wajib menyusun AMDAL.
"Artinya bukan pembangunan ini tidak memiliki dokumen lingkungan. Dari awal sudah ada UKL-UPL." Bebernya.
Namun, lanjut Andi Syarifuddin, sekarang luas bangunannya sudah bertambah sehingga harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
" Saat ini kami juga masih berkonsultasi ke kementerian apakah dokumen yang dibutuhkan tetap AMDAL atau bentuk dokumen lingkungan lainnya," pungkasnya
Editor : Muhammad Nur