Pemkot Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, Warga Cukup Siapkan Dua Ember
Instruksi tersebut juga mewajibkan seluruh jajaran Pemkot Makassar menjadi nasabah aktif Bank Sampah Unit (BSU). Setiap lingkungan diwajibkan membentuk BSU, menunjuk koordinator pengelola, serta melakukan penimbangan sampah secara rutin minimal satu kali setiap pekan.
Hasil penimbangan dan aktivitas bank sampah selanjutnya dilaporkan setiap bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar sebagai bahan evaluasi.
Untuk pengolahan sampah organik, Pemkot Makassar mendorong pemanfaatan teknologi tepat guna seperti budidaya maggot, pembuatan kompos, eco enzyme, dan biopori agar sampah organik tidak seluruhnya berakhir di TPA.
"Sebaliknya, sampah tersebut dapat dimanfaatkan menjadi kompos, pakan dalam budidaya maggot, maupun produk olahan lainnya," kata Munafri.
Dalam Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 juga ditegaskan bahwa instansi terkait wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan gerakan tersebut.
Bagi pejabat, ASN, Non-ASN, maupun Ketua RT/RW yang tidak melaksanakan ketentuan dalam instruksi itu akan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Pelanggaran juga akan diperhitungkan dalam penilaian kinerja (e-Kinerja) serta evaluasi pemberian insentif.
Munafri berharap gerakan tersebut mampu membangun kebiasaan masyarakat memilah dan mengolah sampah sejak dari sumber, sekaligus mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.
"Melalui gerakan ini, kami berharap pengelolaan sampah dapat dimulai dari sumber, melibatkan seluruh lapisan masyarakat, memperkuat ekonomi sirkular melalui bank sampah, dan mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA," tutupnya.
Editor : Muhammad Nur