get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Gowa Husniah Talenrang Diperiksa Polda Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis

Ekspor Sulsel Ditopang Mate Nikel, Jepang dan China Dominasi Negara Tujuan

Rabu, 29 Juli 2026 | 14:45 WIB
header img
Kabid Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sulbagsel, Alimuddin Lisaw saat memaparkan realisasi di Makassar. Foto: LeoMN

Alimuddin menjelaskan, sepanjang semester I 2026 pemerintah memberikan berbagai fasilitas fiskal kepada pelaku usaha. Fasilitas tersebut meliputi pembebasan Bea Masuk sebesar Rp12,76 miliar, PPN tidak dipungut sebesar Rp39,41 miliar, serta PPh tidak dipungut senilai Rp9,84 miliar. Selain itu, pada sektor lainnya juga diberikan pembebasan Bea Masuk sebesar Rp15,36 miliar dan PPN tidak dipungut mencapai Rp35,50 miliar.

"Keberadaan fasilitas tersebut turut mendorong tambahan investasi sebesar 17,81 juta dolar AS serta menyerap sekitar 3.330 tenaga kerja di sektor pertambangan dan industri pengolahan," jelasnya.

Sementara itu, dari sisi penerimaan negara, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai di Provinsi Sulawesi Selatan hingga Juni 2026 mencapai Rp131,9 miliar atau 35,3 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp373,4 miliar.

"Rinciannya terdiri atas penerimaan Bea Masuk sebesar Rp78,49 miliar, Bea Keluar Rp31,28 miliar, dan Cukai Rp22,19 miliar. Secara tahunan, total penerimaan mengalami kontraksi 21,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ujarnya.

Di bidang pengawasan, Kanwil DJBC Sulbagsel juga mencatat delapan kali penindakan terhadap penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor hingga Juni 2026.

"Barang bukti yang diamankan meliputi 9.946 gram methamphetamine (sabu), 4.488 gram ganja, 135 mililiter synthetic cannabinoid cair, 8 mililiter etomidate cair, 1.070 butir tramadol, serta 7.000 butir trihexyphenidyl," katanya.

Selain penindakan narkotika, Bea Cukai Sulbagsel juga meningkatkan pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal. Hingga Juni 2026, petugas berhasil mengamankan 83,98 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp129,34 miliar.

"Melalui penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran hasil tembakau ilegal mencapai sekitar Rp83,94 miliar," pungkas Alimuddin.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut