Ketua Kadin Gowa Diperiksa 4 Jam dalam Kasus Dugaan Pungli PBG Rp 1,8 Miliar
GOWA, iNewsCelebes.id – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa terus berkembang.
Setelah Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kini mendalami peran sejumlah pihak lain, termasuk Ketua Kadin Gowa, Ardiansyah Arsyad.
Ardiansyah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Gowa pada Kamis (30/7/2026). Ia berada di ruang pemeriksaan sekitar empat jam, mulai pukul 17.00 Wita hingga sekitar pukul 21.00 Wita.
Usai menjalani pemeriksaan, Ardiansyah yang didampingi kuasa hukumnya langsung meninggalkan Mapolresta Gowa tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Agus, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, Ardiansyah baru memenuhi panggilan penyidik setelah tiga kali dilayangkan surat panggilan.
"Tadi Ardiansyah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Itu pun baru hadir pada panggilan ketiga," kata Ipda Agus.
Selain Ardiansyah, penyidik sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, di antaranya sopir pribadi Ardiansyah dan seorang perempuan bernama Rahmi Palanna yang akrab disapa "Oma". Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai hubungan para pihak dalam perkara yang tengah disidik.
Dalam penyidikan ini, polisi menduga praktik pungli dilakukan secara sistematis terhadap para pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan, hingga korporasi yang mengurus izin PBG dan SLF di Kabupaten Gowa.
Penyidik juga sedang menelusuri dugaan aliran dana sekitar Rp 1,8 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui pihak-pihak yang mengetahui, menerima, atau diduga menikmati aliran dana itu.
Meski namanya mulai menjadi perhatian dalam penyidikan, hingga saat ini status hukum Ardiansyah masih sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap dirinya maupun saksi-saksi lain disebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperluas pengembangan perkara dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan pungli tersebut.
Secara hukum, seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga kini, Polresta Gowa belum mengumumkan adanya peningkatan status hukum Ardiansyah dari saksi menjadi tersangka.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana, hubungan antar-saksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik pungli dan gratifikasi pengurusan izin bangunan di Kabupaten Gowa.
Editor : Muhammad Nur