Online Marketplace dan Amanat Pemungutan Pajak Penghasilan
Penyusunan PMK-37/PMK.03/2025 melibatkan pihak online marketplace. Pelaku usaha berperan sebagai wajib pajak sekaligus mitra kerja pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara melalui pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui e-commerce.
Peran baru ini menuntut kesiapan. Tools tentu harus disiapkan oleh platform yang telah ditunjuk untuk mengakomodir pelaksanaan ketentuan. Mulai dari penyesuaian sistem platform hingga publikasi regulasi pada platform marketplace, sehingga pada padagang dalam negeri yang akan berjualan melalui marketplace tersebut memahami ketentuan tekait.
Sekilas, peran ini menambah beban bagi marketplace, namun secara global justru memperkuat posisi marketplace sebagai mitra pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan begitu marketplace tidak hanya menjadi tempat berbelanja online saja lebih dari itu, marketplace memiliki otoritas untuk memungut pajak dari para pedagang. Tidak Sekadar Memungut PPh Pemungutan pajak yang dilakukan oleh marketplace bukanlah asal memungut. PMK-37/PMK.010/2025 mengamanatkan prinsip keadilan, kemudahan, dan kepastian hukum. Beleid tersebut mengatur batasan penghasilan pedagang dalam negeri yang dilakukan pemungutan.
Tidak semua transaksi serta merta harus dilakukan pemungutan PPh Pasal 22. Selain transaksi yang dilakukan oleh pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta, terdapat beberapa transaksi yang dikecualikan dari pemungutan. Pertama, penjualan jasa pengiriman/ekspedisi oleh WP orang pribadi mitra kerja perusahaan aplikasi berbasis teknologi.
Kedua, WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas. Ketiga, penjualan pulsa dan kartu perdana. Keempat, penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bukan seluruhnya dari emas, batu permata atau sejenisnya yang dilakukan pabrikan perhiasan/emas, pedagang perhiasan/emas dan/atau pengusaha emas Batangan.
Kelima, transaksi pengalihan hak atas tanah da/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli beserta perubahannya. Pajak yang dipungut oleh marketplace juga bukanlah pajak baru. Besarnya pungutan PPh Pasal 22 sama dengan pajak yang seharusnya dibayarkan sendiri oleh padagang tersebut atas penghasilannya. Pihak online marketplace memungut menyetorkannya.
Editor : Muhammad Nur