Polisi Bongkar Tempat Peracikan Cairan Sintetis di Maros, 84 Botol Disita
MAROS, iNewsCelebes.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros membongkar tempat peracikan narkotika jenis cairan sintetis di sebuah kamar indekos di Jalan Angkasa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Tian Septiadi alias Yong dan Muhamad Pramono alias Pram. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran cairan sintetis yang menyasar wilayah Maros hingga Kota Makassar.
Kapolres Maros AKBP Devi Sujana mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai transaksi narkotika jenis cairan sintetis dengan sistem online atau tempel.
“Selanjutnya dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan yang mendalam,” kata Devi saat konferensi pers di Aula Polres Maros, Jumat (14/8/2026).
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah kamar indekos di Jalan Angkasa, Kecamatan Mandai. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan aktivitas peracikan cairan sintetis di dalam kamar tersebut.
“Dari situ petugas menemukan 47 botol narkotika jenis cairan sintetis serta peralatan pembuatan atau peracikan narkoba tersebut seperti gelas takar, alat mixer elektrik, botol alkohol bekas pakai, alat suntik dan satu botol pewarna makanan,” rincinya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi lain untuk mencari paket cairan sintetis yang sebelumnya telah disebarkan.
Dari hasil pengembangan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 84 botol kaca spray berisi cairan sintetis.
Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, cairan tersebut positif mengandung MDMB-4en-PINACA yang merupakan cannabinoid sintetis dan termasuk narkotika Golongan I.
“Zat kimia buatan yang sering disalahgunakan sebagai bahan aktif dalam pembuatan tembakau sintetis, ganja gorila atau ganja sintetis. Di Indonesia, zat ini dikategorikan sebagai narkotika Golongan I yang memiliki efek psikoaktif sangat berbahaya,” bebernya.
Devi menjelaskan, bahan utama yang digunakan untuk meracik cairan sintetis tersebut diduga berasal dari luar Sulawesi Selatan, di antaranya Jawa dan Jakarta.
“Pelaku meracik bahan pencampur tersebut di kos-kosan daerah Mandai,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sistem transaksi jarak jauh. Pengedar di wilayah setempat tidak berkomunikasi secara langsung dengan pembeli.
“Transaksi dilakukan remote dari luar Sulawesi melalui media sosial, seperti Instagram dan lainnya. Pengedar hanya mengantarkan barang ke titik koordinat yang ditentukan oleh pemesan,” jelasnya.
Menurut Devi, sebagian besar pasar peredaran cairan sintetis tersebut berada di wilayah Makassar, meski kedua pelaku tinggal di Kecamatan Mandai.
Polisi juga mengungkap kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus narkotika dengan perkara yang sama.
Selain kasus cairan sintetis, Satresnarkoba Polres Maros dalam periode 1 hingga 14 Agustus 2026 mengungkap enam perkara narkotika dan mengamankan delapan tersangka dengan peran berbeda.
Atas perkara cairan sintetis tersebut, kedua tersangka diproses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka juga disangkakan secara alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut yakni minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Editor : Muhammad Nur