Heboh! Isu 15 Pejabat Pemda Gowa Dinonjobkan, Bupati Husniah Akhirnya Buka Suara
Dalam keputusan itu, Syahrul Syahrir, yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan IV/b, dibebaskan sementara dari jabatan Inspektur Inspektorat Daerah Gowa.
Pembebasan sementara berlaku sejak keputusan ditetapkan hingga proses pemeriksaan selesai dan keputusan hukuman disiplin dijatuhkan.
Meski dibebaskan sementara dari jabatan, Syahrul tetap mendapatkan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat keputusan tersebut ditetapkan di Sungguminasa pada 21 Agustus 2026 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Sementara itu, kabar mengenai 15 kepala OPD yang disebut turut dinonjobkan masih beredar di tengah masyarakat.
Sementara Sekda Kabupaten Gowa Andy Azis Peter yang dikonfirmasi melalui pesan singkat mengatakan tunggu info karena belum melihat SK yang lain.
"Belum saya lihat SK nya yang lain. Sebentar diinfokan," ucap Sekda Gowa, saat dikonfirmasi mengenai ihwal tersebut, melalui pesan sikat, Jum'at (21/8/2026).
Editor: Arham Hamid