get app
inews
Aa Text
Read Next : Jukir Liar di Makassar Diringkus Usai Curi HP Pengunjung Minimarket

Pria di Makassar Diringkus Usai Curanmor 8 TKP, Sebelumnya Terlibat Kasus 86 Motor

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:05 WIB
header img
Pelaku bernama Fajrin, baru sebulan bebas melalui restorative justice dalam kasus pencurian 86 motor dan kembali beraksi di delapan TKP. (Foto: Ardi Wira).

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu pelaku, Muhammad Fajrin alias Fajrin (25), disebut baru saja bebas melalui mekanisme restorative justice dalam kasus pencurian puluhan motor di Kota Makassar.

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengatakan Fajrin diamankan bersama YU (31) dalam pengembangan kasus curanmor. Penangkapan dilakukan Tim URC Ditreskrimum Polda Sulsel yang membackup Polsek Tamalate pada Kamis (27/8).

"Dalam pengembangan, anggota mengamankan dua orang terduga pelaku. Salah satunya Fajrin yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, pada Sabtu (29/8/2026).

Wawan mengatakan Fajrin diketahui baru saja keluar setelah menjalani proses restorative justice terkait keterlibatannya dalam kasus pencurian 86 motor di wilayah Kecamatan Tamalate. Ia baru saja lepas kurang lebih selama satu bulan.

"Yang bersangkutan baru saja selesai menjalani restorative justice kurang lebih satu bulan yang lalu terkait keterlibatannya di kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 86 unit di wilayah Tamalate," katanya.

Dalam pengembangan kasus kali ini, polisi kemudian membawa kedua pelaku untuk mencari barang bukti hasil curanmor. Namun, Fajrin melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri hingga polisi terpaksa menembak kaki pelaku.

"Karena tetap melarikan diri, dilakukan tindakan tegas terukur terhadap Fajrin. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan," jelas Wawan.

Dari hasil pemeriksaan awal, Fajrin mengakui telah melakukan pencurian motor di delapan lokasi di wilayah hukum Polsek Tamalate. Aksi tersebut disebut dilakukan pada malam hari dengan menyasar kendaraan yang terparkir di kos atau motor yang tidak dikunci stang.

"Pengakuannya, dia melakukan pencurian kendaraan bermotor di delapan TKP. Sasarannya motor yang berada di kos-kosan atau kendaraan yang tidak dikunci stang," beber Wawan.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut