Kasus PBG Gowa Makin Melebar, Polisi Geledah Kantor GMTD dan Sita Dokumen Transaksi Tanah
Menurutnya, pengamanan dokumen tersebut dilakukan untuk membuat terang perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan PBG.
Penyidik kini mendalami dugaan korupsi, gratifikasi, pungutan liar dalam rangkaian perkara tersebut.
“Dan termasuk pemerasan,” tegas Muhailis.
Dari dokumen yang diamankan, penyidik menemukan petunjuk mengenai sebuah transaksi atas objek tanah yang disebut berkaitan dengan pihak berinisial MB.
“Berkas tersebut atas nama berinisial MB dan menunjuk satu lokasi yang dibeli dengan menggunakan dana hasil CSR tersebut,” ungkap Muhailis.
Objek tanah tersebut berada di kawasan perumahan bernama Waterfront, di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, yang dikenal sebagai salah satu kawasan perumahan elit dan mewah.
Meski objek tanah telah ada, penyidik menyebut belum terdapat bangunan di atas lahan tersebut.
“Objeknya ada, tapi bangunan belum ada,” jelas Muhailis.
Nilai transaksi objek tanah tersebut disebut mencapai kurang lebih Rp3 miliar.
Namun pembelian dilakukan secara bertahap melalui skema angsuran.
“Nilai transaksi atau nilai jual objek itu kurang lebih Rp3 miliar, namun dibeli dalam bentuk cicilan,” katanya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, pembayaran terhadap objek tersebut dilakukan dalam beberapa tahap sejak November 2025 hingga April 2026.
Namun, pembayaran tersebut kemudian disebut mengalami tunggakan.
“Kurang lebih beberapa kali angsuran dan sekarang sudah menunggak atau mendapat SP dari pihak developer,” ungkap Muhailis.
Penyidik kini masih menghitung secara rinci jumlah keseluruhan dana yang telah masuk dalam transaksi tersebut.
“Totalnya tadi kami masih menghitung ulang untuk memberikan kepastian berapa jumlah uang yang masuk berkaitan dengan objek tersebut,” ujarnya.
Penyidik juga mendalami dugaan sumber dana yang digunakan sebagai uang muka atau down payment dalam pembelian objek tersebut.
Muhailis mengatakan, berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa, terdapat dugaan dana CSR digunakan dalam pembayaran uang muka.
“Berdasarkan keterangan saksi, lahan untuk pembangunan rumah di dalam perumahan elit tersebut dibayarkan menggunakan dana CSR atas orang tertentu agar dijadikan uang DP untuk diberikan ke lelaki berinisial MB sebagai pemiliknya,” ungkapnya.
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor GMTD.
“Ini karena hasil dari pemeriksaan dan pengembangan memang mengungkap fakta bahwa ada transaksi atas objek tanah dengan menggunakan dana CSR,” kata Muhailis.
Penyidikan perkara ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah ditangani Polresta Gowa.
Salah satu pihak yang telah dimintai keterangan dalam pengembangan perkara tersebut adalah Ketua Kadin Gowa Ardiansyah dan Saksi berinisial RP.
Sebelumnya, Ardiansyah bahkan dijemput tim penyidik Tipidkor Polresta Gowa di Bandara Soekarno-Hatta atau Cengkareng, Jakarta, setelah tiba dari perjalanan luar negeri.
Ia kemudian dibawa ke Gowa untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 60 pertanyaan kepada Ardiansyah.
Hingga kini, Ardiansyah masih berstatus sebagai saksi.
Saat ditanya mengenai hubungan antara MB dengan Ardiansyah dan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Muhailis mengatakan hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik.
“Ini masih kami dalami,” ujarnya.
Penyidik juga terus menelusuri keterkaitan antara sejumlah pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.
Termasuk pemeriksaan terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam rangkaian pendalaman perkara.
“Iya, ini berkaitan semua. Artinya, untuk memfaktakan dari kejadian awal sampai saat ini dan mengungkap adanya tersangka baru dari perkara Kadis Perkim tersebut,” kata Muhailis.
Meski demikian, penyidik belum memberikan kesimpulan mengenai keterlibatan pihak-pihak yang namanya muncul dalam rangkaian pemeriksaan tersebut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta, dokumen dan keterangan saksi.
Editor: Muhammad Nur