Kasus PBG Gowa Makin Melebar, Polisi Geledah Kantor GMTD dan Sita Dokumen Transaksi Tanah
Muhailis memastikan, setelah seluruh fakta dan alat bukti yang diperlukan terkumpul, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan menggelar perkara.
“Setelah kami faktakan, tindak lanjut pasti ada gelar perkara,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah gelar perkara tersebut akan mengarah pada penetapan tersangka baru, Muhailis menjawab singkat.
“Menuju ke situ,” katanya.
Sementara terkait pertanyaan mengenai dugaan apakah pembelian objek tanah tersebut dilakukan atas permintaan pihak tertentu, penyidik belum memberikan kesimpulan.
“Masih kami dalami,” tegas Muhailis.
Kini, sejumlah dokumen yang diamankan dari kantor PT GMTD atas nama MB akan menjadi bagian dari alat bukti yang terus dianalisis penyidik.
Penggeledahan ini membuka babak baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan PBG di Kabupaten Gowa.
Penyidik masih menelusuri jejak aliran dana, hubungan antara para pihak serta kemungkinan munculnya tersangka baru dalam perkara yang terus berkembang tersebut.
Editor: Muhammad Nur