Istri Plt Sekda Gowa Diperiksa Polisi, Dicecar 30 Pertanyaan soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
GOWA, iNewsCelebes.id - Istri Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa berinisial SF menjalani pemeriksaan di Polresta Gowa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilayangkan mantan Sekda Gowa, Andy Azis.
SF diperiksa sebagai pihak terlapor oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Gowa, Rabu (2/9/2026).
Pemeriksaan berlangsung selama hampir enam jam, sejak sekitar pukul 14.30 WITA hingga pukul 20.00 WITA.
Dalam pemeriksaan tersebut, SF dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik.
Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi laporan yang dibuat Andy Azis.
“Penyidik kami telah melakukan interogasi, wawancara, atau pengambilan keterangan klarifikasi terhadap terlapor yang telah datang memenuhi undangannya pada hari ini,” kata Alfian.
Salah satu materi yang didalami penyidik adalah unggahan di media sosial yang kemudian disebut muncul dalam status WhatsApp SF.
Unggahan tersebut diketahui telah dihapus atau ditarik kembali.
“Dari awal kami menanyakan sehubungan dengan laporan daripada pelapor terkait status WhatsApp yang sempat di-upload pada status WhatsApp terlapor yang kemudian diketahui dihapus atau ditarik kembali,” ujar Alfian.
Menurut Alfian, SF telah memberikan penjelasan mengenai kronologi hingga unggahan tersebut muncul di status WhatsApp miliknya.
SF juga menyampaikan alasan terkait kemunculan unggahan tersebut.
“Menurut keterangan terlapor, ada sesuatu yang dianggap oleh terlapor di luar dari atau ketidaksengajaan,” katanya.
Meski demikian, penyidik belum mengambil kesimpulan atas keterangan SF.
Sebab, keterangan yang disampaikan SF disebut berbeda dengan informasi yang diperoleh penyidik dari pelapor maupun saksi.
“Namun dari versi daripada saksi dan pelapor tidak demikian. Nah, keterangan itu nanti akan kita pelajari kembali dan akan kami masukkan dalam materi gelar perkara,” kata Alfian.
Selain memeriksa SF, penyidik sebelumnya telah meminta keterangan dari dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak pelapor.
Seluruh keterangan dan bukti tersebut nantinya akan dipelajari dalam gelar perkara.
“Kami akan juga melihat keterangan daripada saksi-saksi. Kita akan melihat secara logika hukum, secara fakta hukum, apa sebenarnya yang terjadi,” ujar Alfian.
Menurut dia, gelar perkara dilakukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk apakah laporan tersebut dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Setelah itu, langkah atau rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan gelar perkara untuk mengonfrontir atau mempelajari seluruh keterangan-keterangan saksi berikut dengan bukti yang dihadirkan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum SF, Muhammad Syahban Munawir, menegaskan bahwa kliennya kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Menurut Syahban, SF hadir untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang dibuat Andy Azis.
“Kami membantu menghadiri panggilan klarifikasi yang dilayangkan terhadap klien kami, yaitu memberikan klarifikasi atas laporan mantan Sekda Gowa yang menyatakan bahwasanya ada dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan segala macam,” ujar Syahban.
Syahban membantah tudingan bahwa SF telah mendistribusikan atau menyebarkan postingan yang bermuatan fitnah terhadap Andy Azis.
“Dengan tegas klien kami itu membantah bahwasanya dia telah mendistribusikan atau memfitnah terhadap mantan Sekda. Itu tidak benar,” tegasnya.
Dia mengatakan, seluruh pertanyaan penyidik yang berjumlah sekitar 30 pertanyaan telah dijawab oleh SF.
“Dalam proses pemeriksaannya ini, klien kami diberi pertanyaan sekitar 30 pertanyaan dan dijawab semua oleh klien kami,” katanya.
Syahban menyebut materi pemeriksaan berkaitan dengan dugaan unggahan yang menjadi dasar laporan Andy Azis.
Termasuk dugaan materi dari Facebook yang kemudian disebut muncul di status WhatsApp SF.
“Yang di Facebook ke WhatsApp klien kami. Ya, itu ada screenshot,” ujarnya.
Namun, dia memilih tidak membeberkan lebih jauh mengenai kronologi maupun isi materi yang diperiksa penyidik.
“Ini masih sementara dalam proses penyelidikan. Kami juga sama-sama menghargai asas praduga tak bersalah,” katanya.
Kasus tersebut bermula ketika Andy Azis membuat laporan ke Polresta Gowa pada Rabu malam, 26 Agustus 2026.
Andy mendatangi Mapolresta Gowa sekitar pukul 22.57 WITA untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Setelah menjalani pemeriksaan, Andy mengaku mendapat 22 pertanyaan dari penyidik.
“Alhamdulillah untuk malam ini kami sudah melaporkan dugaan terkait dengan pencemaran nama baik saya. Dan alhamdulillah kami sudah jalani pemeriksaan dan pertanyaan ada 22,” kata Andy saat itu.
Andy mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan sebuah unggahan media sosial yang memuat foto dirinya disertai sejumlah kalimat yang dinilainya menyerang nama baik.
Dia juga menyerahkan bukti berupa tangkapan layar kepada penyidik.
“Berupa screenshot,” ujar Andy.
Andy menyebut dalam unggahan tersebut dirinya disebut sebagai orang “munafik” dan “pengkhianat”.
“Di antaranya adalah disebut saya sebagai orang yang munafik dan pengkhianat,” ungkapnya.
Atas unggahan tersebut, Andy menilai telah terjadi dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap dirinya.
Kini, penyidik masih mengumpulkan dan mencocokkan keterangan dari Andy Azis, dua orang saksi, serta SF sebagai pihak terlapor.
Hasil gelar perkara nantinya akan menentukan apakah kasus tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak
Editor: Muhammad Nur