Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bhayangkara Off Road Seri V Tiba di Lappa Laona Barru, Bawa Misi Sosial untuk Warga
Advertisement . Scroll to see content

22 Tersangka Passobis di Sulsel Ditangkap, Ada yang Catut Nama Menkeu Purbaya

Selasa, 08 September 2026 | 13:19 WIB
  • author LeoMN
22 Tersangka Passobis di Sulsel Ditangkap, Ada yang Catut Nama Menkeu Purbaya
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto merilis kasus penipuan online. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Sebanyak 11 kasus tindak pidana siber dengan modus penipuan online atau passobis dibongkar Pold Sulsel selama tiga bulan terakhir. Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan tersebut.

Para pelaku menggunakan beragam modus untuk memperdaya korban. Mulai dari lelang mobil, penjualan susu untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG), lowongan kerja di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, hingga mencatut nama Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, dari 11 kasus tersebut, total kerugian korban mencapai Rp1.196.250.000 atau hampir Rp1,2 miliar.

"Modusnya berbeda-beda dan menyasar berbagai kebutuhan masyarakat," kata Didik dalam jumpa pers di Mapolda Sulsel, Selasa (8/9/2026).

Salah satu kasus yang diungkap yakni penipuan berkedok lelang mobil. Polisi menetapkan satu tersangka berinisial WK yang diduga menjalankan aksinya dari Lapas Humbahas, Sumatra Utara.

"Ini satu tersangka dengan kerugian Rp120 juta dengan korban yang berasal dari Kota Makassar," kata Didik.

Modus berikutnya adalah penjualan susu untuk kebutuhan dapur SPPG dalam program MBG. Polisi menetapkan tersangka berinisial H asal Kolaka.

"Kerugian Rp120 juta dari empat korban yang masing-masing dari Kota Makassar dan Kabupaten Maros," ujarnya.

Polisi juga mengungkap penipuan berkedok penjualan bibit kelapa sawit. Tiga tersangka asal Kabupaten Wajo, masing-masing berinisial A, AA, dan S, ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian Rp2.750.000.

Kebutuhan masyarakat akan pekerjaan turut dimanfaatkan para passobis. Modusnya berupa lowongan kerja di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan satu tersangka berinisial A asal Kabupaten Mamasa. Tiga korban masing-masing berasal dari Makassar, Jeneponto, dan Takalar dengan total kerugian Rp20 juta.

"Kerugian Rp20 juta dari tiga orang korban masing-masing dari Makassar, Jeneponto, dan Takalar," tutur Didik.

Modus lainnya yakni penjualan bata ringan. Polisi menetapkan LS asal Kabupaten Soppeng sebagai tersangka. Dua korban dari Makassar dan Maros mengalami kerugian Rp15 juta.

Ada pula modus penjualan motor secara segitiga yang melibatkan dua tersangka berinisial S dan CRR, masing-masing berasal dari Kabupaten Sidrap dan Enrekang. Korban asal Maros mengalami kerugian Rp15,5 juta.

Selanjutnya, polisi membongkar penipuan berkedok penjualan iPhone. Sebanyak enam tersangka asal Kota Parepare ditetapkan, masing-masing berinisial M, A, R, RF, N, dan F. Tiga korban dari Makassar dan Bantaeng mengalami kerugian Rp29 juta.

Sementara itu, modus pekerjaan paruh waktu atau part time menjadi kasus dengan nilai kerugian terbesar. Dua tersangka berinisial B dan RP asal Kota Batam diduga menipu korban asal Kabupaten Sidrap hingga mengalami kerugian mencapai Rp614 juta.

Kasus lainnya yakni penipuan pengajuan bantuan dengan mencatut nama Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa. Polisi menetapkan satu tersangka berinisial TR asal Kabupaten Sidrap.

"Ini ada satu tersangka, yaitu dari Kabupaten Sidrap, atas nama TR dengan kerugian Rp217 juta dengan korbannya dari Kabupaten Bone," ungkap Didik.

Selain itu, polisi mengungkap modus segitiga penjualan BBM solar yang melibatkan tiga tersangka asal Makassar berinisial O, AG, dan M. Korban asal Bone mengalami kerugian Rp23 juta.

Modus terakhir yang diungkap yakni penjualan kerbau atau tedong. Polisi menetapkan ES sebagai tersangka yang diduga menjalankan aksinya dari Lapas Mamasa. Korban asal Makassar mengalami kerugian Rp20 juta.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 27 unit handphone berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu unit printer thermal, serta empat bundel rekening korban.

Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkas Didik.

 

 

 

Editor: Arham Hamid

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut