iPhone 17 hingga Puluhan Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Makassar, Nilainya Rp46 Miliar
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – iPhone 17 hingga 28,5 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar, Sulawesi Selatan.
Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) tersebut merupakan hasil 123 penindakan Bea Cukai Makassar sepanjang 2025 hingga Juli 2026.
Pemusnahan dilakukan secara seremonial di halaman Kantor Bea Cukai Makassar, Selasa (15/9/2026). Sementara pemusnahan utama dilakukan di PT Mitra Hijau Asia Barru, Kabupaten Barru.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana mengatakan, barang yang dimusnahkan terdiri dari 28.513.260 batang rokok ilegal dan 635 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek.
Selain itu, turut dimusnahkan 1.168 pcs barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, dan mainan serta 35 unit handphone berbagai jenis, termasuk iPhone 17.
“Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Makassar periode tahun 2025 hingga Juli 2026,” kata Krisna dalam keterangan persnya, Selasa (15/9/2026).
Menurut Krisna, seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Barang bawaan penumpang yang tidak dapat menyelesaikan kewajiban kepabeanan atau tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan juga turut dimusnahkan.
Nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp46.055.236.100. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp30.044.794.361.
Selain pemusnahan barang, Bea Cukai Makassar juga mencatat enam kasus penindakan yang diselesaikan melalui pembayaran denda administrasi sebesar tiga kali nilai cukai sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Total denda dari enam kasus tersebut mencapai Rp307.637.000,” ujar Krisna.
Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.
Di PT Mitra Hijau Asia Barru, barang-barang hasil penindakan dihancurkan dan dibakar menggunakan mesin incinerator atau tungku pembakaran. Sisa hasil pemusnahan kemudian ditangani sesuai ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku.
Krisna mengatakan pemusnahan merupakan tahap akhir dalam proses penanganan barang hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai con protector. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap peredaran barang ilegal membutuhkan sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, instansi teknis, pengelola bandara dan pelabuhan, perusahaan jasa titipan, pelaku usaha hingga masyarakat.
“Kami tentunya akan meningkatkan sinergitas dengan stakeholder dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Sehingga penerimaan negara semakin optimal dan masyarakat terlindungi dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Editor: Muhammad Nur