Kejari Gowa Telusuri Dana BPJS Nakes Rp8 Miliar, Diduga Mengendap Bertahun-tahun
GOWA, iNewsCelebes.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan, tengah menelusuri dugaan dana BPJS untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) yang disebut mengendap selama bertahun-tahun. Nilai dana tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 8 miliar.
Kepala Kejari Gowa Bambang Dwi Murcolono mengatakan, penelusuran dilakukan secara tertutup oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
"Untuk dana yang mengendap itu, Kejari Gowa melaksanakan operasi tertutup melalui Sprin OUD Pidsus. Sifatnya masih tertutup. Yang dimintai keterangan datang sendiri, dan sejauh ini sudah ada tiga orang yang diperiksa," kata Bambang saat ditemui di Kantor Kejari Gowa, didampingi Kasi Intelijen Andi Ardiaman, Kamis (17/9/2026).
Menurut Bambang, dana tersebut diduga berkaitan dengan hak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bersumber dari BPJS.
Berdasarkan penelusuran awal, akumulasi dana yang dihitung sejak 2001 hingga 2026 tersebut telah mencapai lebih dari Rp 8 miliar.
"Angkanya mencapai delapan miliar lebih. Saat ini kami masih melakukan penelusuran dan pendalaman terkait alur dana BPJS untuk tenaga medis. Ada juga kendala regulasi, khususnya terkait Peraturan Bupati," ujarnya.
Bambang menegaskan, penanganan informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman. Kejari Gowa akan memeriksa dokumen dan meminta keterangan pihak-pihak terkait untuk mengetahui alur dana serta memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.
Selain dugaan dana BPJS nakes, Kejari Gowa juga tengah menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Salah satunya adalah proyek pengadaan tower internet desa yang tersebar di 85 desa di Kabupaten Gowa.
Bambang mengatakan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Lebih dari 60 orang telah dimintai keterangan.
Kejari Gowa juga masih berkoordinasi dengan lembaga berwenang dan meminta keterangan ahli untuk menghitung potensi kerugian negara.
"Tower itu berada di titik-titik yang padat penduduk, sehingga dinilai mengganggu dan dapat membahayakan masyarakat. Sampai sekarang banyak yang tidak berfungsi dan tidak memberikan asas manfaat," katanya.
Perkara Dana JKN RSUD Syekh Yusuf
Kejari Gowa juga kembali menelaah perkara dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Gowa.
Bambang menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) sebelum adanya putusan bebas terhadap terdakwa dalam proses sebelumnya.
Pimpinan Kejari Gowa kemudian menyetujui untuk membuka kembali penanganan perkara tersebut.
"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan telaah. Untuk tiga terpidana yang belum dieksekusi, kami menunggu salinan putusan lengkap. Jaksa adalah eksekutor, sehingga kami tetap bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan," ujarnya.
Sementara itu, Bambang membantah adanya praktik titip-menitip proyek di RSUD Syekh Yusuf Gowa selama dirinya menjabat sebagai Kajari Gowa.
Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi pertanyaan mengenai dugaan adanya titipan proyek di rumah sakit tersebut.
"Selama saya menjabat di Kejari Gowa, saya tidak pernah menitipkan apa pun di rumah sakit. Saya yakin para kepala seksi juga tidak pernah melakukan hal seperti itu," tegas Bambang.
Di sisi lain, Kejari Gowa mengaku tidak hanya mengedepankan penindakan dalam pemberantasan korupsi.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui sejumlah program, di antaranya Jaksa Masuk Sekolah, sosialisasi hukum, dan penguatan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Editor: Muhammad Nur