get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Lansia di Gowa Jatuh Mendadak hingga Meninggal dalam Warung Pasar Minasa Maupa

Korupsi Pengadaan Dump Truk: Dana Rp2,1 Miliar Resmi Dikembalikan ke 121 Desa di Gowa

Kamis, 20 November 2025 | 13:39 WIB
header img
Kejari Gowa Kembalikan Rp2,1 Miliar Dana Kas Desa dari Kasus Korupsi Dump Truk. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi mengembalikan dana sebesar Rp2,1 miliar ke kas desa terkait perkara korupsi pengadaan mobil dump truk untuk 121 desa di Kabupaten Gowa.

Pengembalian ini sekaligus menandai selesainya proses eksekusi putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kasus ini sebelumnya menyeret dua terdakwa, Andi Muharram dan Asrul, yang telah divonis 7 tahun penjara atas kerugian negara sebesar Rp9,45 miliar.

Dalam persidangan terungkap, sebanyak 141 desa menerima cashback senilai Rp20 juta dari perusahaan penyedia kendaraan, baik Toyota maupun Isuzu. Dana tersebut kemudian berhasil dihimpun kembali oleh Kejari Gowa dengan total Rp2.114.900.000.

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menjelaskan bahwa sebagian dana tersebut berasal dari pengembalian cashback kendaraan merek Toyota dan Isuzu.

“Sebelumnya sudah ada pengembalian Rp530 juta dari 27 desa untuk kendaraan merek Toyota. Hari ini kami mengembalikan Rp1.584.900.000 ke 80 desa untuk kendaraan merek Isuzu,” ujar Ihsan.

Pengembalian disaksikan Ketua Apdesi Gowa Saharuddin, Sekretaris Apdesi Muhammad Hatta, Sekretaris Inspektorat Agussalim, dan Kepala Bank BPD Sulsel.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut