BREAKING NEWS: Bupati Gowa Husniah Talenrang Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
JAKARTA, iNewsCelebes.id - Bupati Gowa Husniah Talenrang (HT) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Penindakan (Dirtindak) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortas Tipidkor, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Perkara tersebut ditangani penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polresta Gowa melalui metode penyidikan bersama atau joint investigation.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat orang ahli. Para ahli yang diperiksa antara lain ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, serta ahli pemerintahan daerah.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni rumah jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HA dan kediaman RP.
"Tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka," kata Roberthus.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengusut sejumlah rangkaian dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu rangkaian perkara berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Penyidik menemukan fakta bahwa HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Selanjutnya, HT disebut memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.
"Yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah," ujar Roberthus.
Dalam rangkaian tersebut, PT Royal Persada disebut menyerahkan uang Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada HT melalui seorang perantara yang disebut merupakan sopir pribadinya.
Rangkaian berikutnya berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa.
Menurut penyidik, setelah bertemu dengan pihak Indomaret, HT mengarahkan pihak tersebut untuk berkoordinasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaan HT.
Dalam proses tersebut, HT melalui HA diduga meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
"Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta," kata Roberthus.
Penyidik menyebut sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar rumah pribadi HT di kawasan Waterfront Makassar serta pemberian satu unit kendaraan Toyota Hiace.
Selain dugaan pungutan dalam pengurusan PKKPR dan pembukaan gerai, penyidik juga mengusut rangkaian perkara terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring.
Editor: Arham Hamid