Waspada Cantik Instan! Rumah Produksi Skincare Abal-abal Mengandung Merkuri Digerebek di Gowa
GOWA, iNewsCelebes.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar membongkar rumah produksi kosmetik atau skincare ilegal di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 4.009 pieces produk kosmetik ilegal dari 23 item, beserta bahan baku, produk ruahan, kemasan, label, dan peralatan produksi. Nilai ekonomi seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp400 juta.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat dan hasil kegiatan intelijen PPNS BBPOM Makassar.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat dan hasil kegiatan intelijen dari PPNS BBPOM di Makassar," kata Yosef.
Operasi penindakan dilakukan pada 7 September 2026 sekitar pukul 20.24 WITA. PPNS BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan mendatangi rumah yang diduga kuat menjadi tempat produksi kosmetik ilegal tersebut.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah peralatan sederhana yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetik. Di antaranya centong, spatula, mixer, timbangan, dan hot air gun.
Petugas juga menemukan sejumlah bahan baku kosmetik yang tidak memiliki izin edar BPOM, di antaranya Dermovate Cream, Glysolid Glycerin Cream, serta krim berwarna kuning muda yang disimpan dalam tong putih berpenutup biru berkapasitas 25 liter.
Selain bahan baku ilegal, petugas menemukan sejumlah produk yang telah terdaftar di BPOM dan diduga digunakan sebagai campuran dalam produksi kosmetik tersebut.
Produk itu antara lain Viva Skinfood Cream, Viva Queen Collagen Night Cream, Ren Babyface Facial Cleanser, dan Quina Cosmetics Pearl Cream.
"Jadi pelaku mencampur produk legal dan ilegal dalam kosmetik yang diproduksi," ujar Yosef.
Rumah produksi tersebut juga diduga memproduksi kosmetik yang menggunakan atau memalsukan produk yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) BPOM.
Beberapa produk yang ditemukan di antaranya Super Dubai, Acil Idang, RD Viral, dan Firfin Glowing yang terdiri atas facial wash, toner, day cream, dan night cream.
Sementara itu, sejumlah produk yang ditemukan di lokasi dan dinyatakan ilegal antara lain Super Dubai, Dubai Whitening Body Lotion, Berlian Brightening Body Lotion, Platinum Ori, Raja Onta Extra Super Dosting, Handbody Premium, Firfin Glowing, serta NF Beautycare.
BBPOM Makassar kemudian melakukan pengujian laboratorium terhadap bahan baku krim berwarna kuning muda dan sejumlah produk kosmetik ilegal tersebut.
Hasilnya, bahan baku krim dan produk kosmetik ilegal yang diuji dinyatakan positif mengandung merkuri.
Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti, PPNS BBPOM Makassar menetapkan dua perempuan sebagai tersangka.
Tersangka pertama berinisial F, berusia 39 tahun. Penyidik kemudian menetapkan tersangka kedua berinisial J, perempuan berusia 32 tahun, setelah melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap alat bukti serta fakta-fakta selama proses penyidikan.
"Keduanya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan," kata Yosef.
Tersangka F diketahui memiliki produk kosmetik bermerek NF Beautycare. Produk tersebut sebelumnya memiliki izin edar BPOM, namun nomor izin edarnya telah dibatalkan pada 2024.
NF Beautycare kemudian dipasarkan oleh F melalui siaran langsung di TikTok dan Facebook serta melalui reseller.
Sementara sejumlah produk ilegal lainnya diduga diedarkan tersangka J kepada agen dan toko kosmetik di wilayah Kalimantan Timur.
BBPOM Makassar mengungkap rumah produksi tersebut diperkirakan mampu menghasilkan 1.000 hingga 2.000 pieces kosmetik dalam satu pekan.
Harga jual dari tersangka F kepada tersangka J mencapai Rp50.000 per pieces. Dengan kapasitas produksi tersebut, omzet diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta per pekan.
Nilai tersebut, menurut BBPOM, masih dapat bertambah dari proses distribusi yang dilakukan tersangka J kepada agen maupun konsumen akhir.
Para tersangka dijerat ketentuan pidana terkait produksi atau peredaran kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, serta mutu.
Yosef mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 435 Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," jelasnya.
BBPOM Makassar juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur produk kosmetik yang menawarkan hasil putih secara instan.
Yosef menyebut peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya saat ini banyak didominasi produk dengan klaim memutihkan kulit.
Promosi produk juga dilakukan secara masif melalui media sosial, khususnya fitur live streaming. Penggunaan filter kamera dinilai dapat membuat tampilan wajah terlihat lebih cerah dan glowing sehingga berpotensi memengaruhi persepsi konsumen.
"Literasi penting bagi masyarakat adalah 'Cantik Gak Harus Putih, Apapun Warna Kulit Kita yang Penting Sehat'," kata Yosef.
Ia mengimbau masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dengan menerapkan Cek KLIK, yakni mengecek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.
Masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi BPOM Mobile untuk mengecek legalitas produk obat dan makanan yang beredar.
Editor: Arham Hamid