Mencekam! Suami di Gowa Sandera Istri Pakai Badik gegara Dituding Selingkuh
GOWA, iNewsCelebes.id – Seorang pria berinisial RS (35) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyandera istrinya, AN (27), menggunakan senjata tajam jenis badik. Aksi penyanderaan yang berlangsung selama delapan jam itu berakhir dramatis setelah polisi berhasil melumpuhkan pelaku.
Dalam proses penyelamatan korban, sejumlah anggota polisi dilaporkan mengalami luka akibat perlawanan pelaku yang bersenjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Pallangiseng, Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Gowa. Penyanderaan berlangsung sejak Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 19.00 Wita hingga Kamis (5/11/2026) pukul 02.00 Wita.
"Kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang menyandera istrinya," kata Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhallis Haeruddin saat di lokasi kejadian.
RS menyandera istrinya dengan menodongkan badik. Pelaku bahkan mengancam akan membunuh korban jika polisi tidak menghadirkan seorang pria berinisial MK yang dituding memiliki hubungan terlarang dengan istrinya.
Polisi yang tiba di lokasi langsung berupaya melakukan negosiasi. Petugas meminta pelaku meletakkan senjata tajam dan membebaskan korban.
Dari hasil komunikasi dengan pelaku, terungkap RS dan AN telah dikaruniai dua orang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Keduanya juga diketahui telah pisah ranjang selama sekitar dua bulan.
RS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan menuding istrinya menjalin hubungan terlarang dengan MK. Kecurigaan itu disebut bermula setelah pelaku menemukan pesan singkat di ponsel istrinya serta mendapat pengakuan dari korban.
Dugaan perselingkuhan tersebut membuat RS naik pitam hingga melakukan penganiayaan yang kemudian berujung pada penyanderaan.
Dalam upaya negosiasi, polisi menyanggupi permintaan awal RS dengan mengamankan MK, pria yang dituding memiliki hubungan dengan AN.
Namun, meski permintaannya telah dipenuhi, RS tetap tidak bersedia melepaskan istrinya. Saat itu, kondisi AN semakin memprihatinkan karena mengalami sejumlah luka tusukan dan goresan senjata tajam hingga mengalami pendarahan.
Polisi kemudian mendatangkan sejumlah kerabat pelaku hingga kepala desa untuk membujuk RS agar menyerahkan senjatanya dan membebaskan korban.
Namun, pelaku kembali mengajukan syarat baru. Dia meminta agar MK yang telah diamankan polisi dihadirkan langsung ke lokasi penyanderaan.
Permintaan tersebut tidak dipenuhi petugas karena dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan semua pihak.
"Yang kami lakukan di TKP (tempat kejadian perkara) adalah terus melakukan evakuasi dan mengulur waktu sembari mencari kesempatan untuk dilakukan evakuasi paksa. Tetapi yang kami utamakan di sini adalah korban penyanderaan," jelas Muhallis.
Setelah delapan jam dalam situasi menegangkan, kesempatan penyelamatan akhirnya terbuka sekitar pukul 02.00 Wita, Kamis (5/11/2026).
AN yang mengalami luka di bagian tangan dan leher berhasil melepaskan diri dari pelaku. Saat itu, rambut korban masih dijambak oleh RS.
Korban kemudian berlari menuju kerumunan aparat kepolisian yang berada sekitar lima meter dari lokasi pelaku.
RS yang berusaha mengejar istrinya akhirnya berhasil dilumpuhkan petugas. Namun, proses penangkapan tidak berjalan mudah lantaran pelaku terus melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.
Sejumlah anggota polisi bahkan mengalami luka akibat perlawanan tersebut.
Setelah berhasil diamankan, RS langsung dibawa ke Mapolresta Gowa bersama barang bukti berupa sebilah badik dan sebilah golok.
Sementara itu, AN yang mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam langsung dievakuasi menggunakan ambulans untuk mendapatkan penanganan medis.
Pantauan di lokasi, sebilah badik yang digunakan pelaku terlihat patah dan terlepas dari gagangnya saat terjadi pergulatan dengan petugas.
Meski senjatanya telah rusak, RS masih terus mengamuk dan melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil dilumpuhkan dan dievakuasi ke Mapolresta Gowa.
Editor: Muhammad Nur