Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Sulawesi Selatan Harapkan Calon Kepala Daerah yang Paham Tata Ruang

Ilham AS
Ketua IAP Sulsel, Ir. Firdaus ST., M.Si., MT., IPM., ASEAN Eng., IAP bersama Ketua IAP Sulsel, Ir. Muhammad Natsir, ST., M.Si. (Foto: Ist)

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Gelaran pemilihan kepala daerah (PILKADA) untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah akan segera bergulir sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berbagai pasangan calon berebut rekomendasi untuk mendapatkan legitimasi dalam pencalonan menuju pendaftaran calon kepala daerah yang akan di mulai pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27 Agustus nanti.

Tahapan yang tidak kalah penting untuk menjadi perhatian adalah persyaratan calon kepala daerah berupa penyerahan naskah visi, misi dan program pasangan calon sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 265 dan pasal 266 bahwa setiap calon kepala daerah dalam merumuskan visi, misi dan programnya harus mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Dalam melaksanakan pembangunan daerah, terdapat dua acuan yang digunakan yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Daerah baik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang satu sama lainnya harus selaras. Dokumen RTRW memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada keruangan. Dalam RTRW terdapat arahan lokasi kegiatan pemanfaatan ruang yang digambarkan dalam peta. Sehingga, para calon kepala daerah diharapkan dapat memasukan aspek rencana tata ruang wilayah dalam penyusunan visi, misi dan programnya karena akan menjadi acuan implementasi dan investasi di daerah nanti ketika mereka terpilih. 

Ketua IAP Sulsel, Ir. Firdaus ST., M.Si., MT., IPM., ASEAN Eng., IAP, menyebut bahwa sebagai peraturan daerah, rencana tata ruang wilayah juga memiliki kepastian hukum. Sedangkan RPJPD memberi payung konseptual bagi pembangunan secara non spasial. RPJPD berbicara boleh tidaknya pembangunan berjalan, tapi arahan lokasinya ada pada rencana tata ruang untuk itu perlu adanya sinergi, integrasi, sinkronisasi dan harmonisasi antara RTRW dengan RPJPD mutlak dibutuhkan sebagai acuan seluruh sektor khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan. 

“Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sangat penting untuk dipahami bagi para calon kepala daerah karena terkait dengan pelaksanaan program pembangunan dan anggaran yang dapat membantu mencapai tujuan pembangunan jangka panjang, seperti meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan wilayah, meningkatkan daya saing ekonomi dan menciptakan lingkungan berkelanjutan. RTRW juga dapat membantu mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah provinsi dan Kabupaten/Kota, serta keserasian pembangunan wilayah dengan wilayah sekitarnya,” jelas Firdaus.

Firdaus menambahkan, substansi dalam rencana tata ruang wilayah memperhatikan struktur dan pola ruang suatu tempat berdasarkan sumber daya alam dan buatan yang tersedia, serta aspek administratif dan fungsional.

“RTRW juga dapat membantu menghindari berbagai masalah di kemudian hari, seperti dengan memastikan bahwa para investor dan pelaku usaha melakukan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pembangunan dilaksanakan,” terang Firdaus.

Sebagai informasi saat ini Provinsi Sulawesi Selatan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041, sedangkan dari 24 Kabupaten dan Kota terdapat 10 Kabupaten dan Kota yang telah merevisi peraturan daerahnya tentang RTRW sesuai Undang-Undang Cipta Kerja yaitu Kota Parepare, Kota Palopo, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Wajo, Kabupaten Bone, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Takalar. Sedangkan 14 Kabupaten dan Kota lainnya saat ini belum menetapkan revisi peraturan daerahnya sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan perundang-undangan turunannya.

Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) dalam hal ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan rencana tata ruang wilayahnya sehingga tercipta ruang wilayah yang harmonis, aman, nyaman produktif dan berkelanjutan,” tutup Firdaus. (*)

Editor : Arham Hamid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network